tribundepok.com – Jakarta, 23 September 2024 – Ibrahim Salahudin atau yang dikenal dengan Ibra Azhari, secara resmi telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 294/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt. Ibra yang telah berjuang melawan kecanduan selama bertahun-tahun ini mencari keadilan bukan melalui hukuman, melainkan melalui rehabilitasi.
Ibra dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda tambahan sebesar Rp1.000.000.000,00, sehubungan dengan kepemilikan narkoba berdasarkan Undang-Undang
Narkotika. Namun, banding yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Singgih Tomi Gumilang, berpendapat bahwa Ibra adalah korban kecanduan dan harus diberi kesempatan untuk melakukan rehabilitasi alih-alih dipenjara.
Kampanye “Dukung, Jangan Menghukum” Ibra memiliki sejarah ketergantungan obat, telah ditangkap beberapa kali selama dua dekade terakhir karena penggunaan metamfetamin secara pribadi. Tim kuasa hukumnya berpendapat bahwa pemenjaraan yang berkelanjutan tidak akan mengatasi akar masalahnya – kecanduannya. Dalam permohonan banding tersebut, mereka menyoroti pentingnya sistem peradilan rehabilitasi di Indonesia, yang memprioritaskan rehabilitasi medis dan sosial bagi
pengguna narkotika daripada hukuman penjara yang keras.
Pengajuan banding tersebut merujuk pada Pasal 127 dan 103 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, yang dengan jelas memberikan kerangka hukum bagi pecandu untuk menjalani rehabilitasi daripada hukuman penjara. Pembela menekankan bahwa kasus Ibra adalah kasus penggunaan narkotika untuk kepentingan pribadi, bukan pengedaran, yang seharusnya mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda.
Seruan untuk Keadilan Rehabilitatif Pembela menunjukkan beberapa preseden hukum dan pendapat ahli yang mendukung penempatan Ibra dalam program rehabilitasi. Salah satu ahli, Anang Iskandar, sangat yakin bahwa rehabilitasi adalah tindakan terbaik untuk Ibra, karena hal itu akan memungkinkannya untuk pulih dan berintegrasi kembali ke dalam masyarakat daripada terjebak dalam siklus hukuman.
“Kami menyerukan kepada lembaga peradilan untuk menegakkan keadilan dengan mempertimbangkan hak-hak Ibra sebagai orang yang berjuang melawan kecanduan,” kata Singgih Tomi Gumilang.
“Kasusnya adalah contoh utama mengapa kita perlu fokus pada penanganan kecanduan sebagai masalah medis, bukan hanya masalah kriminal.”
Tim kuasa hukum yakin bahwa pengajuan banding ini akan menjadi preseden positif bagi kasus-kasus terkait narkotika lainnya di Indonesia, di mana banyak orang yang berjuang
melawan kecanduan terus menghadapi hukuman yang berat tanpa adanya kesempatan untuk pulih.
SITOMGUM Law Firm
Singgih Tomi Gumilang
Phone : +62818686420
Email : legal@sitomgum.com
Website : www.sitomgum.com