spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalBalik Nama Motor Bekas Kini Gratis, Perpanjang STNK Tanpa...

Balik Nama Motor Bekas Kini Gratis, Perpanjang STNK Tanpa Ribet KTP Pemilik Lama

tribundepok.com– Kabar gembira datang bagi para pemilik motor bekas di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Langkah ini tak hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga menjadi solusi praktis untuk permasalahan klasik yang kerap menyulitkan: memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.

Selama ini, KTP asli pemilik lama menjadi dokumen wajib saat memperpanjang STNK. Tanpa dokumen tersebut, proses administrasi kerap terhambat, apalagi jika kendaraan tersebut dibeli secara tangan kedua atau ketiga. Solusi satu-satunya adalah balik nama, namun biaya yang cukup tinggi membuat banyak orang urung melakukannya.

Kini, paradigma itu berubah. Balik nama motor bekas tak lagi membebani kantong karena pemerintah membebaskan biaya BBNKB untuk kendaraan bekas. Keputusan ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menyebut bahwa BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, alias pembelian baru dari dealer.

Artinya, untuk kendaraan tangan kedua dan seterusnya yang dalam hal ini disebut kendaraan bekas—tidak lagi dikenakan BBNKB.

Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama oleh mereka yang membeli motor bekas sebagai solusi transportasi harian yang terjangkau.

Kini, mereka tak perlu lagi menahan-nahan balik nama atau perpanjangan STNK hanya karena terkendala KTP pemilik sebelumnya.

Namun, penting untuk dicatat bahwa penghapusan ini hanya berlaku untuk BBNKB. Ada sejumlah biaya lain yang masih harus dibayarkan dalam proses balik nama kendaraan bekas, seperti:

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Besarannya tergantung nilai kendaraan, dapat dilihat di STNK.

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 35.000 untuk sepeda motor.

Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000.

Biaya penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp 60.000.

Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000.

Jadi meski BBNKB sudah digratiskan, calon pemilik kendaraan masih perlu menyiapkan dana untuk keperluan administrasi lainnya. Meski begitu, penghapusan BBNKB tetap menjadi angin segar karena bisa menghemat ratusan ribu rupiah dari total biaya balik nama.

Proses balik nama pun cukup sederhana, selama semua dokumen tersedia. Berikut dokumen yang wajib disiapkan:

KTP pemilik baru (asli)

STNK asli dan fotokopi

SKKP (notis pajak kendaraan)

BPKB asli dan fotokopi

Kwitansi pembelian bermeterai

Dengan kelengkapan dokumen tersebut, pemilik baru bisa mengurus balik nama di Samsat terdekat, tanpa perlu lagi memburu KTP si pemilik sebelumnya.

Kebijakan ini diharapkan bukan hanya memudahkan, tetapi juga meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam hal administrasi dan pembayaran pajak kendaraan. Banyak pemilik motor bekas yang sebelumnya enggan balik nama kini akan terdorong untuk menuntaskan proses tersebut, sekaligus memperjelas status hukum kepemilikan kendaraan.

Secara jangka panjang, pemerintah juga diuntungkan melalui peningkatan data kendaraan yang akurat dan tertib administrasi di lapangan.

Tak bisa dipungkiri, motor bekas adalah pilihan logis dan ekonomis bagi masyarakat dari berbagai lapisan. Dan kini, dengan balik nama yang lebih murah dan mudah, tak ada lagi alasan untuk menunda pengurusan surat-surat.***

Editor : Joko Warihnyo

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com