tribundepok.com – Polemik keberadaan Rumah Makan (RM) Sambal Bakar Indonesia di kawasan Grand Depok City (GDC) kian memanas. Lantaran belum mengantongi izin resmi, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menyegel bangunan tersebut besok hari Jumat (21/2/2025).
Langkah ini diambil setelah berbagai peringatan yang dilayangkan tak kunjung digubris oleh pengelola rumah makan. Bukan hanya persoalan perizinan, keberadaan RM Sambal Bakar juga dituding melanggar garis sempadan sungai (GSS), memicu protes dari aktivis lingkungan dan masyarakat.
Tanpa Izin, Tapi Siap Grand Opening
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusuf, membenarkan bahwa RM Sambal Bakar Indonesia belum mengantongi serangkaian dokumen perizinan.
“Berkas yang belum diurus meliputi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), siteplan, rekomendasi teknis dari beberapa dinas terkait, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ungkapnya.
Ironisnya, meski belum memiliki izin lengkap, pihak rumah makan dikabarkan bersiap menggelar grand opening dalam waktu dekat.
“Infonya pekan depan mau grand opening, tapi izinnya belum ada. Sampai saat ini, IMB-nya belum keluar, hanya mengajukan permohonan IPR saja,” lanjutnya.
Peringatan Berkali-kali, Tetap Dilanggar
Pemkot Depok sejatinya telah memberikan peringatan sejak jauh hari. Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, hingga ketiga sudah dilayangkan kepada pihak pengelola, namun tetap diabaikan.
Karena tidak ada itikad baik, DPMPTSP akhirnya melimpahkan kasus ini ke Satpol PP Depok pada 17 Januari 2025 untuk tindakan tegas.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Depok, Tono Hendratno Hasan, menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI guna memastikan proses penyegelan berjalan lancar.
“Kami harus memohon bantuan dari Polri dan TNI untuk eksekusi. Insya Allah, Jumat 21 Februari 2025, bangunan ini akan disegel,” tegasnya.
Demo Aktivis: Bukan Sekadar Disegel, Tapi Dibongkar!
Aksi Satpol PP ini juga merupakan respons atas desakan sejumlah aktivis LSM dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (18/2/2025).
Para aktivis menggelar demonstrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan di lokasi rumah makan, menuntut agar bangunan tersebut dibongkar, bukan sekadar disegel.
Ketua LIRA Kota Depok, Munir, menyoroti pelanggaran lingkungan yang dilakukan RM Sambal Bakar Indonesia. Menurutnya, rumah makan tersebut berdiri hanya 3,5 meter dari bibir Sungai Ciliwung, padahal aturan mengharuskan jarak aman minimal 25 hingga 50 meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Kami tidak menolak investasi, tapi harus sesuai aturan. Jangan sampai pembangunan mengorbankan lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.
Munir mendesak Pemkot Depok untuk tidak hanya melakukan penyegelan, tetapi membongkar bangunan yang dianggap melanggar regulasi tersebut.
Akhir dari Sambal Bakar?
Meski penyegelan sudah dijadwalkan, banyak pihak masih bertanya-tanya: apakah ini benar-benar akhir dari RM Sambal Bakar Indonesia di GDC? Ataukah pengelola akan mencari celah untuk tetap beroperasi?
Yang jelas, kasus ini menjadi bukti bahwa aturan harus ditegakkan, dan investasi tak boleh mengabaikan kepentingan lingkungan serta hukum yang berlaku. Besok, Jumat (21/2/2025), publik akan menyaksikan apakah janji penegakan hukum benar-benar terealisasi atau justru berakhir sebagai drama tanpa penyelesaian.( Joko Warihnyo )