BerandaTeknologiAwas UU ITE Disahkan: konsekuensi Mengintai Pengguna Media Sosial...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Awas UU ITE Disahkan: konsekuensi Mengintai Pengguna Media Sosial Akses Rekening Bank Bisa Diputus

tribundepok.com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ) Republik Indonesia (RI) telah meresmikan revisi Undang-Undang Informasi dan Teknologi Informasi (UU ITE), menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2008. Penetapan ini, yang terjadi pada Selasa, 5 Desember 2023, menempatkan penekanan khusus pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Instagram dan Twitter, yang kini diwajibkan untuk patuh terhadap arahan pemerintah sesuai dengan Pasal 40 ayat 3 yang menyatakan “Penyelenggara sistem elektronik wajib melaksanakan perintah.”

Revisi ini melibatkan modifikasi pada 14 pasal dan penambahan 5 pasal baru, bertujuan menciptakan lingkungan digital yang lebih teratur. Dalam Pasal 43 huruf (i), disebutkan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat memerintahkan PSE untuk melakukan pemutusan akses sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan aset digital.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, menyoroti dua poin penting dalam revisi ini, yaitu perlindungan anak dalam ruang digital dan pengecualian yang diatur dalam Pasal 27 UU ITE.

Sanksi berjenjang diberikan kepada PSE, termasuk sanksi administratif, teguran administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, dan denda administratif. Jenis pelanggaran mencakup penyebaran video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman, berita bohong, ujaran kebencian, dan teror online.

Dengan revisi UU ITE ini, para pengguna media sosial diingatkan akan konsekuensi yang mengintai jika melanggar peraturan, sementara pemerintah menegaskan komitmen mereka untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan teratur.( Joko Warihnyo )

spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update