Tribundepok.com— Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK yang menetapkan penyesuaian jam belajar efektif di seluruh satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga SMA/sederajat. Aturan baru yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini mulai disosialisasikan kepada seluruh kepala daerah, kepala dinas pendidikan, serta kantor wilayah Kementerian Agama se-Jawa Barat.
Dalam kebijakan tersebut, semua jenjang pendidikan diminta memulai kegiatan belajar mengajar pada pukul 06.30 WIB, dari Senin hingga Jumat, dengan penyesuaian durasi waktu belajar yang disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan dan kebutuhan khusus peserta didik.
Jam Masuk Pagi Ditetapkan, Durasi Belajar Bervariasi
Kebijakan ini mengatur ketentuan jam belajar efektif sebagai berikut:
PAUD, RA, TKLB
Jam mulai : 06.30 WIB
Durasi: 120–195 menit per hari, disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak.
SD/MI/SDLB
Jam mulai : 06.30 WIB
Durasi: 4 hingga 8,5 jam pelajaran per hari
Durasi per jam pelajaran: 35 menit (30 menit untuk SDLB)
SMP/MTs/SMPLB
Jam mulai : 06.30 WIB
Durasi: 6 hingga 8,75 jam pelajaran
Durasi per jam pelajaran: 40 menit (35 menit untuk SMPLB)
SMA/SMK/MA/SMLB
Jam mulai : 06.30 WIB
Durasi: 6 hingga 11 jam pelajaran per hari
Durasi per jam pelajaran: 45 menit (35 menit untuk SMLB)
Dorong Kedisiplinan dan Pemanfaatan Waktu Luang
Dalam surat edaran itu, Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa pembiasaan masuk pagi bertujuan membangun kedisiplinan peserta didik sejak dini serta memperkuat efektivitas pembelajaran dalam lima hari sekolah.
Lebih jauh, pemerintah juga menyarankan agar waktu luang setelah jam sekolah dimanfaatkan secara positif. Dalam salah satu poin edaran disebutkan bahwa satuan pendidikan perlu mendorong siswa untuk membantu orang tua, terlibat dalam kegiatan keagamaan, atau mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di bawah pengawasan keluarga.
“Kami ingin waktu belajar siswa lebih tertata, dan ada ruang yang cukup bagi mereka untuk kegiatan nonakademik yang membangun karakter,” kata Dedi Mulyadi dalam keterangan resminya.
Pemberlakuan Diserahkan pada Pejabat Berwenang
Meski aturan jam masuk pagi sudah ditetapkan dalam surat edaran, Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa penerapan konkret di lapangan akan sangat bergantung pada kesiapan masing-masing wilayah. Oleh karena itu, pelaksanaan teknis dan pengaturan hari sekolah tetap berada dalam kewenangan kepala daerah dan pejabat pendidikan terkait.
Hal ini membuka ruang bagi tiap kabupaten/kota untuk menyesuaikan implementasi kebijakan berdasarkan infrastruktur sekolah, kesiapan guru, dan kondisi sosial masyarakat.
Respons Publik: Apresiasi dan Tantangan
Kebijakan ini sebelumnya telah menuai respons luas dari masyarakat, khususnya para orang tua murid, yang merasa khawatir terhadap kesiapan anak-anak untuk masuk sekolah di pagi hari. Namun, di sisi lain, sejumlah pihak mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk reformasi budaya belajar dan upaya menciptakan ketertiban sosial di kalangan pelajar.
Beberapa pemerhati pendidikan juga menyarankan agar implementasi aturan ini dilakukan secara bertahap dan melibatkan dialog antara pihak sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah, untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, terutama siswa dari keluarga kurang mampu atau yang tinggal jauh dari sekolah***
Editor : Joko Warihnyo