tribundepok.com – Di tengah geliat persiapan Pilkada Serentak 2024, fenomena unik muncul dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa di antaranya mulai digadang-gadang sebagai kandidat kepala daerah, didorong oleh reputasi dan integritas yang mereka miliki.
Rekam jejak positif dan pengalaman dalam pengelolaan daerah membuat sejumlah ASN ini menarik perhatian partai politik. Namun, kecenderungan ini mengundang perhatian khusus mengingat regulasi yang ketat mengenai netralitas ASN dalam arena politik praktis.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, ASN diminta untuk menjaga jarak dari aktivitas politik praktis. Pasal 11 huruf c dari PP tersebut secara eksplisit melarang ASN terlibat dalam kegiatan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan atau mengindikasikan keberpihakan pada salah satu calon.
Beberapa bentuk larangan tersebut mencakup:
1. ASN dilarang mendekati partai politik dalam upaya pencalonan diri sendiri atau orang lain.
2. Penempatan spanduk atau baliho yang mempromosikan diri atau orang lain sebagai kandidat dilarang.
3. ASN dilarang mendeklarasikan diri atau menghadiri deklarasi kandidat.
4. Melarang keterlibatan ASN dalam acara atau kegiatan partai politik sebagai pembicara atau narasumber.
Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya merusak reputasi pribadi tapi juga berpotensi mendatangkan sanksi moral dan administratif. Sanksi ini bisa berkisar dari teguran hingga pemecatan, tergantung pada tingkat pelanggaran.
Mengingat pentingnya menjaga integritas dan netralitas ASN dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat edaran yang memperjelas larangan dan konsekuensi bagi ASN yang nekat terlibat dalam politik praktis.
Dengan Pilkada Serentak 2024 yang semakin dekat, ASN di seluruh Indonesia diingatkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini demi menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan efektif dan efisien tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik sesaat. ASN harus menjadi contoh integritas dan profesionalisme, mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau kelompok.( JW )