spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalAngin Segar untuk Honorer : Skema PPPK Paruh Waktu...

Angin Segar untuk Honorer : Skema PPPK Paruh Waktu Dianggap Langkah Awal Penataan

tribundepok.com– Keputusan pemerintah untuk membuka jalan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi titik terang bagi para tenaga honorer yang selama ini hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian. Setelah bertahun-tahun mengabdi tanpa kejelasan status, para honorer akhirnya melihat secercah harapan dalam upaya penataan sistem kepegawaian nasional.

Langkah ini tentu disambut dengan rasa syukur dan optimisme oleh para tenaga honorer, khususnya mereka yang termasuk dalam kategori R2 dan R3 yakni para honorer yang telah lama bekerja namun belum masuk dalam prioritas pengangkatan PPPK penuh. Bagi mereka, pengakuan dari negara bukan semata-mata soal status, tapi bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan selama puluhan tahun.

Skema Paruh Waktu : Solusi Sementara yang Masih Perlu Disempurnakan

Meski kehadiran skema PPPK Paruh Waktu dinilai sebagai langkah konkret dan positif, banyak pihak menyadari bahwa ini belumlah solusi final. Skema ini masih menyisakan sejumlah tanda tanya, terutama dalam hal hak dan perlindungan jangka panjang bagi tenaga honorer yang nantinya diangkat dalam status paruh waktu.

“Ini memang bukan kondisi ideal, tapi setidaknya kita melihat ada niat baik dan arah kebijakan yang lebih manusiawi,” ujar seorang tenaga honorer R3 di lingkungan pendidikan dasar yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun. Ia berharap bahwa skema ini bukanlah titik akhir, melainkan jembatan menuju penataan yang lebih adil dan menyeluruh.

Perjuangan Belum Usai

Bagi honorer R2 dan R3, keputusan ini hanyalah awal dari perjalanan panjang. Mereka masih harus memperjuangkan kejelasan mekanisme pengangkatan, jaminan hak dasar seperti jaminan kesehatan, tunjangan, dan masa kerja yang diakui secara penuh. Banyak honorer yang telah mengabdikan diri sejak era reformasi, tetapi hingga kini belum merasakan kepastian akan masa depan mereka.

“Selama ini kami seperti berjalan di atas kabut—tidak tahu ke mana arah nasib akan dibawa. Tapi dengan adanya pengakuan ini, setidaknya ada cahaya kecil yang mulai terlihat,” ungkap seorang guru honorer di Kota Depok

Dorongan untuk Pemerintah

Desakan kepada pemerintah untuk menyempurnakan skema ini pun terus mengalir dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi, forum honorer, hingga pengamat kebijakan publik. Mereka mendorong agar kebijakan tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial.

Langkah strategis seperti transparansi dalam perekrutan, pengakuan masa kerja sebelumnya, serta perlindungan hak-hak tenaga honorer menjadi hal yang sangat penting untuk diwujudkan. Sebab tanpa itu semua, skema PPPK Paruh Waktu berisiko menjadi solusi sementara yang justru memperpanjang ketimpangan.

Mengabdi Tanpa Pamrih, Kini Menuntut Keadilan

Tidak sedikit dari tenaga honorer yang telah melampaui usia produktif, namun tetap menjalankan tugas dengan penuh dedikasi. Dari ruang kelas di pelosok desa hingga meja administrasi di kota-kota kecil, mereka tetap hadir menjadi tulang punggung layanan publik yang selama ini sering luput dari sorotan.

Kini, setelah sekian lama mengabdi tanpa pamrih, mereka menuntut satu hal yang sederhana namun mendasar,keadilan. Sebuah sistem yang menjamin hak, menghargai pengabdian, dan memberikan kepastian di penghujung karier.

Menuju Masa Depan yang Lebih Pasti

Keputusan membuka skema PPPK Paruh Waktu bisa jadi awal dari reformasi besar dalam tata kelola kepegawaian di Indonesia. Namun jalan masih panjang. Pemerintah ditantang untuk tidak berhenti di langkah awal, melainkan terus melanjutkan perjuangan hingga seluruh tenaga honorer memperoleh tempat yang layak dalam sistem negara.

Masa depan tenaga honorer bukan hanya soal status kerja, tetapi juga tentang penghargaan terhadap nilai-nilai pengabdian dan dedikasi. Dan selama perjuangan itu masih berjalan, suara para honorer akan terus menggema menuntut keadilan yang telah terlalu lama tertunda.***

Editor : Dian

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com