tribundepok.com – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru madrasah periode Januari – Februari 2025, dengan anggaran sebesar Rp2 triliun, akan segera cair sebelum hari raya Idulfitri. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, yang memastikan proses pencairan sedang dipersiapkan dengan baik agar dana tersebut dapat diterima oleh guru madrasah tepat waktu.
“Proses pencairan TPG bagi guru madrasah sedang dipersiapkan. Surat Perintah Membayar (SPM) akan dibuat mulai 17 Maret 2025, dan kami targetkan dana tunjangan ini sudah masuk ke rekening guru pada pekan depan, antara tanggal 18 hingga 24 Maret 2025,” ujar Suyitno dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Dengan langkah ini, diharapkan para guru madrasah dapat merasakan manfaat tunjangan profesinya tepat sebelum lebaran, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam dunia pendidikan.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini diberikan kepada guru madrasah yang telah memenuhi syarat, yaitu memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag. Bagi guru madrasah yang berstatus PNS, TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongan.
Sementara itu, bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, tunjangan awal yang akan diberikan adalah sebesar Rp1,5 juta.
Amin Suyitno juga menjelaskan bahwa peningkatan TPG sebesar Rp500.000 bagi guru madrasah non-ASN non-inpassing akan segera dilakukan setelah adanya revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pembayaran TPG.
“Peningkatan TPG ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia,” tambahnya.
Dalam rangka kelancaran pencairan, Suyitno mengingatkan para guru penerima TPG untuk memastikan beberapa hal teknis. Guru diharapkan untuk memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari masalah administrasi.
Selain itu, kehadiran dan beban kerja para guru harus tercatat dengan benar dalam sistem EMIS GTK, yang merupakan syarat utama untuk mendapatkan TPG. Jika terdapat kendala terkait pencairan, guru diminta untuk melaporkan masalah tersebut ke Kantor Kementerian Agama setempat agar segera ditindaklanjuti.
Kemenag juga menegaskan bahwa anggaran TPG telah tersedia di satuan kerja masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.
Dengan adanya persiapan yang matang dan koordinasi yang baik, diharapkan proses pencairan TPG dapat berjalan lancar dan tepat waktu, memberikan manfaat bagi para guru madrasah di seluruh Indonesia menjelang hari raya Idulfitri.
Melalui kebijakan ini, Kemenag berkomitmen untuk terus memperbaiki kesejahteraan guru madrasah dan meningkatkan kualitas pendidikan, guna mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang lebih baik dan merata di Indonesia.***
Editor : Dian