tribundepok.com – Aliandi Masyarakat Anti Konspirasi Hukum (AMAKOH) Mengadakan aksi damai didepan Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Kamis 12 Maret 2020 menuntut penyelesaian kasus bom molotov yang menjerat Januar Akbar Husein, Jali Pitung . AMAKOH berpendapat bahwa kasus bom molotov harus segera ditutup dan Akbar Cs harus segera dibebaskan demi keadilan.
“Kasus ini menurut dugaan kami hanyalah kasus rekayasa,dan seperti dipaksakan. Bahkan kami mempertanyakan kenapa tempat sidangnya kok di pengadilan kota Tangerang. korelasinya apa?? Sedangkan kasus nya sendiri kan di Jakarta, mengapa tidak disidang di Jakarta?? Dari sini saja sudah ketahuan bahwa kasus ini hanyalah rekayasa belaka” ujar Korlap Aksi Pardong. Dia menambahkan bahwa ada dugaan kasus ini ada yang bermain.
“Mungkin ada penggede yang bermain dalam kasus ini, maka itu hakim harus jeli, jangan terpengaruh oleh intrik-intrik yang dimainkan oleh konspirator-konspirator jahat yang ingin merusak tatanan hukum dinegeri ini” tambah pardong dalam orasinya.
Sementara ini Sekjen AMAKOH Suparmansyah, menambahkan kasus Bom Molotov ini harus dihentikan. “Jali pitung Dkk adalah Korban Fitnah,mereka tidak tahu menahu masalah politik,jangan jadikan mereka korban politik” ujar pria jangkung ini.
Pantauan tribundepok.com aksi berjalan secara damai, namun dihentikan oleh pihak keamanan karena pendemo tidak dapat menunjukkan Surat Pemberitahuan Aksi kepada Polres setempat. Hal ini dibenarkan oleh korlap Pardong.
“Yaa, karena aksi kami adalah aksi dadakan, kami belum sempat mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Insya Allah Minggu depan kami akan aksi lagi dengan terlebih dahulu mengirim surat pemberitahuan kepada Polresta Tangerang.”ujarnya. (yitnos)