tribundepok.com – Polemik permasalahan tanah di wilayah Krukut dan Limo yang melibatkan Ahli waris Alm. Biang bin Buya dan PT. Megapolitan TBK makin seru, buntut dilaporkannya 6 ahli waris oleh PT. Megapolitan ke pihak berwajib.
Dalam sidang kemaren, dihadirkan 2 orang saksi yakni bagian Legal Megapolitan Sutan Hadi Siregar dan M Yasin dari Tim Lapangan PT Cipta Marga Nusantara.
Penasehat hukum 6 terdakwa mencecar pertanyaan pada saksi,bahkan bagian Legal PT Megapolitan Tak bisa mengelak bahwa di lahan 111.004 M2 yang mengakibatkan 6 terdakwa ahli waris duduk di kursi persidangan sama-sama memiliki hak alas lahan tersebut.
Bahkan penyelesaian sengketa lantaran sama-sama saling mengaku memiliki alas hak atas lahan itu belum pernah dilakukan,baik di BPN maupun di pengadilan.
Hal ini menyulut Aliansi LSM Depok yang dikoordinatori oleh Pardong murka.
“Loh,kalo sama-sama merasa memiliki hak, harusnya PT Megapolitan tak melaporkan warga. Ini aneh, warga masuk ke tanahnya sendiri, karena tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan kepada siapapun, kenapa harus dilaporkan. Ini adalah perbuatan Dzolim terhadap rakyat” ungkapnya berapi-api.
Aktifis yang dikenal vokal ini mendesak agar pengadilan negeri segera membebaskan 6 ahli waris dari segala dakwaan.
“Pengadilan harus jeli melihat permasalahan ini,kami akan kawal terus kasus ini,bagi kami tak akan mundur sejengkalpun membela masyarakat yang tertindas.”
Hal senada diungkapkan oleh ketua Gerakan Masyarakat Anti mafia Tanah (GEMA AMTA) Shamad engkoy.
“Kedua pihak,yakni Megapolitan dan Ahli waris Alm Biang sama-sama mengklaim punya alas hak, pihak Megapolitan mengaku punya sertifikat HGB,sementara warga punya girik. Kami akan usut dari mana pihak Megapolitan dapat SHGB, jangan-jangan kami menduga pembuatan SHGB nya tidak sesuai prosedur,jangan-jangan ada permainan mafia Tanah, kami akan telusuri, tetapi pada intinya masyarakat jangan sampai dirugikan” ujar Shamad.(par)