tribundepok.com – Presiden Prabowo Subianto akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2025 yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan Polri, serta para pensiunan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi lebih dari 9,4 juta penerima, menjelang Idulfitri 2025.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Istana Merdeka Selasa, 11 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Mereka bersama-sama mengumumkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, Hakim, TNI/Polri, dan pensiunan tahun 2025.
Pencairan THR dan Gaji ke-13:
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 pada tahun ini mencakup seluruh aparatur negara, baik yang bertugas di pusat maupun daerah. Selain itu, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan juga akan menerima hak mereka sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam PP No 11/2025.
“Masih terkait dengan Idulfitri, saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara,” kata Prabowo dalam keterangannya.dikutip
Ia menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan melibatkan sekitar 9,4 juta penerima, termasuk ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan. Bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim, THR dan Gaji ke-13 akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, untuk ASN daerah, THR diberikan dengan besaran yang sama dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing.
Pencairan THR:
“THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan pada hari Senin, 17 Maret 2025,” tambah Presiden Prabowo. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi seluruh aparatur negara untuk mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan libur Lebaran.
Pencairan Gaji ke-13:
Sementara itu, untuk Gaji ke-13 bagi ASN, pemberiannya direncanakan akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni pada Juni 2025. Dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo berharap agar ASN, TNI/Polri, serta pensiunan dapat lebih mudah mengelola kebutuhan mereka, baik dalam persiapan mudik Lebaran maupun menghadapi kebutuhan anak-anak yang akan memasuki tahun ajaran baru.
Ucapan Terima Kasih dan Harapan:
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan kebijakan ini. Ia juga tidak lupa mengapresiasi seluruh aparatur negara, prajurit TNI/Polri, dan para hakim atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas negara.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada aparatur negara, para hakim, para prajurit TNI-Polri dimanapun bertugas,” ujar Presiden Prabowo menutup konferensi pers.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan keberkahan dan kemudahan bagi seluruh aparatur negara, serta mendukung kesejahteraan mereka, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.***
Editor : Joko Warihnyo