spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaSeputar MiliterAkhirnya RUU TNI Disetujui, Komisi I DPR RI Lanjutkan...

Akhirnya RUU TNI Disetujui, Komisi I DPR RI Lanjutkan Pembahasan ke Rapat Paripurna

tribundepok.com – Komisi I DPR RI akhirnya menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan panjang dan disepakati untuk dilanjutkan ke tingkat berikutnya dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Penyetujuan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, di kompleks parlemen, Jakarta, hari Selasa (18/3/2025). Dengan tegas, Utut menanyakan kepada seluruh anggota Komisi I,

“Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah bisa disetujui?” Dan seluruh anggota yang hadir menjawab setuju.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan hukum TNI, karena RUU yang mengusulkan beberapa perubahan krusial dalam struktur dan kebijakan di tubuh TNI ini akan dilanjutkan ke tingkat rapat paripurna untuk diputuskan sebagai undang-undang.

Seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyatakan dukungannya, dengan masing-masing memberikan pendapat akhir mini fraksi yang secara bulat menyetujui pembahasan RUU ini ke tahap selanjutnya. Proses ini disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan; dan Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono.

Sebelumnya, Utut Adianto menegaskan bahwa semua tahapan dalam pembahasan RUU ini telah dilalui dengan seksama. RUU tersebut diawali dengan penerimaan surat dari Presiden, kemudian dilanjutkan dengan serapan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, dan sejumlah rapat pembahasan di tingkat panitia kerja.

Bahkan, rapat-rapat tersebut juga melibatkan pimpinan TNI, seperti Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara, guna menyamakan persepsi tentang perubahan yang diusulkan dalam RUU ini.

Tiga pasal utama menjadi sorotan dalam RUU ini, yang mencakup perubahan dalam kedudukan TNI, batas usia pensiun prajurit, serta jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif. Berikut adalah rincian perubahan yang diusulkan:

1. Pasal 3 – Kedudukan TNI: Dalam perubahan ini, terdapat penekanan bahwa kebijakan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI akan berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Hal ini menandakan adanya penataan lebih lanjut mengenai koordinasi antara TNI dan instansi pemerintah terkait dalam merumuskan kebijakan pertahanan negara.

2. Pasal 53 – Usia Pensiun: Salah satu perubahan signifikan terdapat pada batas usia pensiun bagi prajurit TNI. Untuk bintara dan tamtama, usia pensiun diubah menjadi 55 tahun, sedangkan perwira hingga pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun hingga 58 tahun. Sebelumnya, usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun, sementara seluruh perwira tidak bisa lebih dari 58 tahun. Namun, yang lebih menarik, usia pensiun bagi perwira tinggi (bintang 1 hingga bintang 4) akan diatur berbeda-beda. Bintang 1 akan pensiun pada usia 60 tahun, bintang 2 di usia 61 tahun, dan bintang 3 pada usia 62 tahun. Sementara itu, bintang 4 diberikan ketentuan khusus, yaitu usia pensiun 63 tahun, namun bisa diperpanjang hingga 65 tahun, dengan pertimbangan kebutuhan negara.

3. Pasal 47 – Jabatan Sipil untuk TNI Aktif: Perubahan penting lainnya terdapat pada Pasal 47, yang mengatur tentang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Dalam draf baru ini, tercatat ada 15 bidang atau ruang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, sedangkan dalam Undang-Undang TNI yang lama, hanya ada 10 bidang yang diperbolehkan. Tentu saja, hal ini membuka peluang lebih besar bagi prajurit TNI untuk berkiprah di dunia sipil, namun dengan ketentuan bahwa mereka harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu jika ingin menduduki jabatan lain di luar TNI.

Dengan disetujuinya RUU TNI ini untuk dibawa ke tingkat Rapat Paripurna DPR RI, langkah penting menuju perubahan besar dalam struktur dan kebijakan TNI telah diambil. Tentu saja, keputusan ini akan membawa dampak luas tidak hanya bagi prajurit TNI itu sendiri, tetapi juga bagi dinamika pertahanan negara yang lebih modern dan terkoordinasi.

Apakah perubahan ini akan mempengaruhi kemampuan TNI dalam menjalankan tugasnya? Hanya waktu yang akan menjawab, namun yang pasti, pembahasan RUU TNI ini menunjukkan tekad pemerintah dan DPR RI untuk terus meningkatkan profesionalisme dan efisiensi TNI dalam menghadapi tantangan zaman.***

Editor : Joko Warihnyo

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com