
Tanah Baru, tribundepok.com – Belasan keluarga ahli waris Sami binti Atim (Bonang Cs), Jumat (25/11/2022) menggelar aksi demonstrasi di atas proyek jalan tol Cijago seksi 3 di kawasan Tanah Baru, Beji. Aksi berlanjut dari Senin (28/11/2022) sampai dengan saat ini dengan memasang tenda di ruas Tol Cijago KM 39.
Gunata, jurubicara ahli waris Sami binti Atim kepada wartawan menjelaskan perjuangan keluarganya menuntut pembayaran lahan yang sudah di bangun jalan tol Cijago seksi 3 dari 2018 hingga saat ini.
“Dari 2018 sudah proses sampai BPN hingga kemudian tiba-tiba muncul sertifikat atas nama Iming Kurniawan yang mengklaim lahan tersebut. Di buku C kelurahan Tanah Baru muncul dan di akui Lurah Tanah Baru saat itu Muhammad Zakkiyah Fauzan dengan menerbitkan surat 3 (tiga) serangkai (sporadik, riwayat tanah dan keterangan tidak sengketa) atas nama Sami Binti Atim” ujar Gunata.
Lebih lanjut Gunata menambahkan, akibat munculnya sertifikat atas nama Iming Kurniawan kemudian BPN menunda pembayaran lahan keluarganya. Setelah melalui proses panjang dan dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cijago, dengan kordinasi dengan kontraktor PT Lancarjaya Mandiri Abadi (LMA) akhirnya di adakanlah land clearing pada awal Juni 2022 setelah sebelumnya uang pembayaran lahan di titipkan di Pengadilan Negeri Depok (konsinyasi) pada 25 Mei 2022.
Gunata juga menyatakan, aksi demo dengan menggelar tenda ini akan terus di lakukan oleh keluarga ahli waris Sami Binti Atim hingga perjuangannya berhasil.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, Kuasa Hukum ahli waris Sami Binti Atim, Melvin Hutagaol, SH mempertanyakan kepada BPN Depok masalah Penghapusan Hak Hukum (PHH) lahan kliennya yang saat ini sudah terbangun menjadi jalan tol.
Ahli Waris Sami Binti Atim Gelar Demo Di Tol Cijago Pertanyakan Pembayaran Dan PHH Lahannya
Setelah melalui 2 (dua) kali sidang mediasi di PN Depok belum ada titik temu penyelesaian. Bahkan dalam salah satu rekaman di sidang mediasi, suara dari perwakilan BPN menyatakan tidak tahu persis lahan yang sesuai dengan bidang di sertifikat Iming Kurniawan.
Kasi Pengadaan Tanah BPN Depok Yenny kepada wartawan, Senin (28/11/2022) menyatakan bahwa benar apa yang di sampaikan sumber suara di rekaman tersebut adalah anak buahnya dan memang terkait titik obyek di sertifikat Iming Kurniawan pihak BPN belum mengetahui hingga saat ini.
Terkait penyelesaian masalah pembebasan lahan di Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Beji yang di klaim ahli waris Sami Binti Atim (Bonang Cs) dan ahli waris Iming Kurniawan, Yenny menyarankan kedua belah pihak untuk mengajukan gugatan ke PN Depok agar pengadilan dapat memutuskan siapa yang berhak atas pembayaran pembebasan lahan tol tersebut.
“Mending kedua belah pihak yang mengklaim lahan tersebut mengajukan gugatan ke PN Depok, biar pengadilan yang memutuskan” ujar Yenny.
Terkait solusi lain penyelesaian, Yenny menyarankan kedua belah pihak untuk berdamai. Uang hasil pembebasan lahan Tol Cijago tinggal di bagi 2 (dua) antara pihak ahli waris Sami Binti Atim dan ahli waris Iming Kurniawan.
“Daripada panjang proses hukum, mending berdamai. Uang hasil pembebasan lahan Tol Cijago tinggal di bagi dua. Nggak lama itu prosesnya, paling 2 (dua) minggu” tambah Yenny.
Di singgung masalah PHH lahan Tanah Baru tersebut, Yenny menyatakan PHH sudah ada dan telah di tembuskan ke Kepala BPN Depok Setyo Anggraini dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Cijago Eko Santoso.
“Sudah ada (PHH), tembusan Kepala Kantor Kantah Depok dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Cijago” balas Yenny via WA, Selasa (29/11/2022).
Eko Santoso, PPK Tol Cijago saat di konfirmasi wartawan, Selasa (29/11/2022)terkait surat PHH lahan Tanah Baru tersebut membenarkan dirinya sudah mendapat tembusan surat PHH dari BPN Depok.
“Bahwa nilai bidang tanah tersebut sudah dikonsinyasikan ke PN Depok dan PHH kita dapat tembusannya” jawab Eko via WA.
Sampai berita ini di turunkan, Kuasa Hukum Iming Kurniawan, H. Achmad Taufik, SH belum memberikan balasan.(dk)