tribundepok.com – Pemerintah memastikan rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan segera terealisasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan tersebut telah disetujui dan kini tinggal menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pelaksanaan.
“Itu sudah disetujui, tinggal detail Peraturan Presiden,” ujar Purbaya di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Sebagai bentuk keseriusan, Kementerian Keuangan telah mentransfer dana sebesar Rp20 triliun kepada BPJS Kesehatan. Dana tersebut dipersiapkan agar program dapat langsung dieksekusi begitu regulasi diterbitkan.
“Uangnya sudah saya kirim ke BPJS, jadi mereka bisa eksekusi kapan saja. Saya sudah keluarkan sekitar Rp20 triliun,” tegasnya.
Tinggal Tunggu ‘Gong’ Perpres
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan seluruh persiapan internal telah dirampungkan. Namun, pelaksanaan tetap menunggu ketetapan resmi pemerintah.
“Semua sudah kami siapkan, tetapi gong-nya dan kapannya itu tergantung Peraturan Presiden,” kata Ghufron dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR, Rabu (11/2/2026).
Ghufron merinci sejumlah langkah strategis yang telah dilakukan. Mulai dari penyusunan petunjuk teknis, pemutakhiran data peserta penunggak, hingga penguatan sistem teknologi informasi. Sistem iuran BPJS kini telah terhubung dengan lebih dari satu juta kanal pembayaran perbankan dan non-perbankan.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyiapkan mekanisme pemberitahuan status tunggakan kepada peserta, menyusun draf peraturan direksi tentang penghapusan piutang iuran, serta mengembangkan laman khusus untuk pengecekan status pemutihan.
“Yang sedang kami percepat adalah penyusunan alur layanan di kantor cabang dan kanal layanan lainnya, sistem pengajuan penghapusan untuk kategori tertentu, serta strategi sosialisasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Potensi Tunggakan Capai Rp14,12 Triliun
Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, total potensi tunggakan iuran yang dapat dihapus mencapai Rp14,12 triliun dengan jumlah peserta lebih dari 23 juta orang.
“Rp14 triliun itu nilai piutang. Kalau semuanya diputihkan, ya sekitar itu. Tapi kita tunggu pengumuman resmi dari pemerintah,” jelas Ghufron.
Meski demikian, tidak semua peserta akan otomatis mendapatkan fasilitas pemutihan. Program ini terutama menyasar masyarakat miskin dan tidak mampu, khususnya kelompok desil 1 hingga 4. Bagi kelompok ini, penghapusan tunggakan dapat dilakukan secara otomatis.
Adapun peserta di luar kategori tersebut harus mengajukan permohonan terlebih dahulu dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan tertentu. Selain itu, tunggakan peserta yang telah meninggal dunia atau tercatat ganda juga akan dihapuskan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi jutaan peserta yang selama ini terbebani tunggakan iuran, sekaligus memperkuat keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional. Kini, publik tinggal menanti terbitnya Perpres sebagai penanda dimulainya program pemutihan secara resmi.*
Editor : Joko Warihnyo
