BerandaNasionalKPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka, Bongkar Peran “Tim...

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka, Bongkar Peran “Tim 8” dalam Dugaan Pemerasan Perangkat Desa

tribundepok.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Penetapan tersebut diumumkan KPK dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/1/2026) malam.

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK juga membongkar keberadaan kelompok yang disebut “Tim 8”, sebuah tim bentukan Sudewo yang diduga berperan aktif dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Tim 8 berfungsi sebagai koordinator lapangan (korlap) yang menjalankan langsung praktik pemerasan. Tim tersebut diduga berisi orang-orang kepercayaan Sudewo, termasuk bagian dari tim suksesnya.

Menurut Asep, dugaan tindak pidana ini bermula pada akhir 2025, saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa yang akan dilaksanakan pada Maret 2026. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
Kabupaten Pati sendiri memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Dari total wilayah tersebut, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong, sehingga menarik minat banyak calon peserta.

“Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa,” ujar Asep dalam konferensi pers.

KPK menduga, melalui Tim 8, para calon perangkat desa diminta menyetorkan sejumlah uang dengan iming-iming dapat diloloskan dalam proses pengisian jabatan. Tim tersebut bertugas mengoordinasikan pengumpulan dana, menjalin komunikasi dengan para caperdes, serta memastikan aliran uang berjalan sesuai arahan.
Praktik ini dinilai tidak hanya mencederai prinsip pemerintahan yang bersih, tetapi juga merusak sistem meritokrasi dalam pengangkatan perangkat desa yang seharusnya dilakukan secara transparan dan adil.

Penetapan Sudewo sebagai tersangka menegaskan komitmen KPK dalam menindak praktik korupsi di daerah, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan kepala daerah. KPK menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri peran pihak lain yang terlibat dalam Tim 8 maupun aliran dana hasil dugaan pemerasan.

“Kami akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan memastikan seluruh rangkaian perbuatan pidana ini diungkap secara tuntas,” tegas Asep.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa pengisian jabatan publik, termasuk di tingkat desa, tidak boleh dijadikan ladang transaksi dan kepentingan pribadi.*

Editor : Joko Warihnyo

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update