tribundepok.com – Bali – Imigrasi ngurah rai Bali terkesan tertutup, atas permintaan klarifikasi serta informasi terkait dugaan kedatangan pegawai imigrasi ke rumah warga negara asing yang berpasport Rusia dan juga alasan penahanan passport atas nama Roksanna Geller.
Dalam permintaan klarifikasi ke dua kepada kepala kantor imigrasi khusus ngurahrai Bali pada senin (27/11 / 2025) pihak imigrasi kelas 1 khusus ngurah rai bali yang di kepalai oleh Winarko A,Md, SH, MSi. Melalui Sekertarisnya Fransisca mengatakan, kami telah menerima permohonan klarifikasi, sehubungan dengan hal tersebut sekiranya kami bisa bertemu “ terangnya, melalui pesan singkat whatshapp.
Sebagai pimpinan umum Langsung pada media suaramediaIndonesia .com, Teguh Poedji Prasetyo yang akrab di panggil Teguh ini adalah salah satu mantan Ketua wilayah Jawa barat pada Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI ) ini, Merasa bingung atas sikap dari Pihak Imigrasi ngurah rai Bali.
“saya selaku pimpinan umum merasa bingung, kenapa surat yang di buat sudah sangat jelas, yaitu dengan membantu melaporkan hasil investigasi dari DISDUKCAPIL cianjur dan meminta informasi Status WNA ( warga negara asing ) tersebut “ jelasnya .
Di tambahkan teguh “ hasil surat dari DISDUKCAPIL sudah di berikan dalam surat pertama dan kedua, hasil cetak photo para pegawai Imigrasi yang datang ke rumah maupun ke kantor juga sudah diberikan jadi ini ada apa sebenarnya “
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Informasi publik adalah data yang dihasilkan badan publik yang pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali untuk informasi yang dikecualikan secara ketat, seperti rahasia pribadi atau yang dapat membahayakan keamanan negara.
Disahkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik.
Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia.
(Redaksi)
