BerandaDepok Hari IniKetua BKD DPRD Depok Tegaskan Sikap: Hormati Proses Hukum,...

Ketua BKD DPRD Depok Tegaskan Sikap: Hormati Proses Hukum, Jaga Marwah Lembaga

Tribundepok.com— Desakan publik agar DPRD Kota Depok segera menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi anggota dewan berinisial RK kian menguat. Sejumlah warga menilai, putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis bersalah seharusnya menjadi dasar bagi pimpinan DPRD untuk bertindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok, Hj. Qonita Lutfiyah, SE., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada aturan dan menghormati proses hukum yang masih berjalan. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna di ruang BKD DPRD Depok, Senin (10/11/2025).

“Kami dari Badan Kehormatan bersikap terbuka kepada rekan-rekan media. Saat ini ada dua kasus yang kami tangani, yaitu kasus TR dan RK,” ujar Qonita di hadapan wartawan.

Dalam keterangannya, Qonita menjelaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap anggota dewan berinisial TR telah dilaksanakan sesuai prosedur BKD. Hasilnya, BKD menjatuhkan sanksi sedang dan merekomendasikan agar yang bersangkutan dipindahkan dari alat kelengkapan dewan.

“Putusannya sudah final. Kami sudah bacakan dalam sidang paripurna, dan Fraksi PKB serta pimpinan DPRD menerima hasilnya dengan baik,” jelasnya.

Namun, lanjut Qonita, situasi berbeda terjadi pada kasus RK. Lantaran perkara tersebut telah masuk ke ranah hukum dan sedang dalam proses banding, BKD memilih untuk tidak mengambil langkah lanjutan hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah).

“Permasalahan RK sudah masuk ranah hukum. Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara serta Peraturan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik, BKD wajib menghormati proses peradilan,” tegas Qonita.

BKD, kata Qonita, telah menempuh berbagai langkah administratif dan koordinatif, mulai dari pemanggilan resmi, konsultasi dengan Polres Metro Depok dan Kejaksaan Negeri Depok, hingga pengajuan surat ke pimpinan DPRD untuk proses pemberhentian sementara terhadap RK sejak berstatus terdakwa.

“Sejak SK pemberhentian sementara diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang bersangkutan sudah tidak lagi menerima hak-hak keuangan dan fasilitas dewan,” ungkapnya.

Berdasarkan salinan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 219, RK dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Namun, karena masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, maka keputusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Selama proses hukum masih berjalan, BKD tidak bisa mengambil keputusan final. Kami harus menunggu putusan inkrah sebelum melangkah lebih jauh,” tambahnya.

Sementara itu, desakan agar DPRD segera menyiapkan proses PAW terhadap RK semakin ramai diperbincangkan warga. Salah satunya disampaikan oleh Rais (43), warga Sukmajaya, Depok, yang menilai DPRD perlu bersikap tegas demi menjaga citra lembaga.

“Putusan pengadilan sudah ada, hukuman juga berat—10 tahun penjara. Terus nunggu apa lagi pimpinan DPRD? Lembaga ini harus menjaga marwahnya,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Rais juga berharap agar kasus tersebut tidak dijadikan bahan tarik-menarik politik, melainkan diselesaikan secara profesional dan transparan.

“Kasus proyek itu sudah jelas, dan anggota yang terlibat juga sudah disanksi BKD. Jangan sampai jadi dagelan politik. Ketua BKD dan pimpinan DPRD harus tegas, bicara berdasarkan aturan,” pungkasnya.

Pernyataan terbuka Ketua BKD dan langkah-langkah yang telah ditempuh lembaganya menunjukkan bahwa DPRD Depok berupaya menjaga prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas di tengah sorotan publik.

Meski BKD memilih berhati-hati menunggu putusan inkrah, masyarakat kini menanti sikap tegas pimpinan DPRD dalam menindaklanjuti hasil hukum yang sudah ada, demi menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

Bagi Qonita, penegakan etika dewan bukan sekadar urusan sanksi, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan kelembagaan agar DPRD Kota Depok tetap dipercaya publik sebagai wakil rakyat yang berintegritas dan menjunjung tinggi keadilan.***

Editor : Joko Warihnyo

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com