tribundepok.com- Jakarta – Berita pemanggilan Prof. Dr. Ainun Na’im oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 6 Agustus 2025 lalu, telah menghebohkan bahkan mencoreng wajah dunia pendidikan, apalagi yang sangat di sayangkan yang bersangkutan mangkir (tidak hadir), demikian disampaikan Asnawi R.Umar, SH Koordinator Gerakan Masyarakat Anti Rasuah (GEMAS), kepada wartawan.
“Keberadaan Prof Dr Ainun Nai’m sebagai mantan Sekjen Mendikbudristek Nadim Makarim saat itu sangat strategis di karenakan yang bersangkutan diindikasikan mengetahui alur kasus tersebut.” Ungkap Asnawi R Umar SH kepada wartawan, Selasa, 23 September 2025 di Jakarta.
Lebih lanjut Asnawi, yang bersangkutan mangkir mulu dari panggilan KPK, maka yang bersangkutan dapat diindikasikan melakukan perbuatan menghalang halangi pengungkapan kasus mega Korupsi yang merugikan negara Trilyunan rupiah tersebut.
Asnawi juga mengungkapkan bahwa jika yang bersangkutan selalu mangkir saat di panggil oleh pihak KPK, maka itu bisa di kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, tentunya hal tersebut sudah masuk dalam ranah hukum pidana, tidak hanya itu, adapun dampak dari perbuatan tersebut, yang bersangkutan dapat menimbulkan preseden buruk bagi dunia pendidikan.
“Oleh karena itu, hari ini kami sudah bersurat ke Jaksa Muda Pidana Khusus, mendesak agar yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Agung,” Tandas Asnawi R Umar, SH.
Di tambahkan oleh Asnawi R Umar SH, sudah sepatutnya bukan hanya Prof Dr Ainun Nai’m saja yang harus di panggil dan kemudian diperiksa terkait dengan kasus mega korupsi tersebut, melainkan Kejakgung sudah harus memeriksa semua pejabat di lingkungan kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadim Makarim.
