Tribundepok.com– Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, membuka Retret Kepala Daerah Gelombang II di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025). Dalam sambutannya, Tito menegaskan pentingnya keselarasan visi kepala daerah dengan program nasional, sekaligus mengingatkan kewajiban maupun sanksi yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ini Undang‑Undang wajib, buku sucinya, bagi pemerintahan daerah… saya ingatkan masalah kewajiban, larangan, dan sanksi, karena ini mengandung konsekuensi,” ucapnya.
Tito menekankan kepala dan wakil kepala daerah harus aktif mendukung PSN dan program prioritas presiden mulai dari Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, Tiga Juta Rumah, hingga ketahanan pangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 67 dan 68, dimana pelanggarannya bisa dikenai sanksi administratif hingga pencopotan jabatan sementara atau permanen.
“Kepala daerah yang tidak menjalankan kewajiban pelaksanaan PSN dapat dikenakan sanksi…,” tandas Tito.
Selain itu, Tito menyoroti Pasal 76 yang melarang kepala daerah meninggalkan jabatan lebih dari tujuh hari tanpa izin atau mengambil cuti lebih dari satu bulan berturut-turut. Pelanggaran akan berujung pada wajib mengikuti program pembinaan dari Kemendagri.
Ia menegaskan bahwa Bupati Indramayu, Lucky Hakim, pernah terkena sanksi dengan menjalani magang selama tiga bulan di Kemendagri setelah bepergian ke Jepang tanpa izin sebagai contoh nyata konsekuensi UU 23/2014.
Tito menjelaskan retret ini bertujuan memperkuat persatuan dan harmonisasi pelaksanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan Pilkada, DPR, dan Pilpres yang kini dilakukan bersamaan, diharapkan terjadi sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN.
Pengukuhan jaringan antarkepala daerah juga penting karena kerja sama dan komunikasi efektif dibutuhkan dalam penyelesaian masalah pemerintahan yang kompleks.
Hingga 22 Juni 2025, tercatat 86 kepala daerah menghadiri retret terdiri dari 2 gubernur, 3 wakil gubernur, 38 bupati, 37 wakil bupati, 3 wali kota dan 3 wakil wali kota. Sembilan lainnya tidak hadir karena sakit atau alasan kedukaan.
Retret akan berlangsung selama empat hari, dengan materi pembekalan mulai dari Ketahanan Nasional & Wawasan Kebangsaan, Astacita, program lintas kementerian, tugas dan fungsi kepala daerah, kepemimpinan, komunikasi politik, hingga team building. Narasumber terdiri dari kepala-kepala instansi di 31 kementerian/lembaga. (Dian)
Editor : Joko Warihnyo