spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDepok Hari IniDinkes Depok Gencarkan Kawasan Tanpa Rokok, Libatkan Pelayan Publik...

Dinkes Depok Gencarkan Kawasan Tanpa Rokok, Libatkan Pelayan Publik Demi Udara Bersih

tribundepok.com– Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan sehat dan bersih melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, Dinkes menegaskan bahwa peraturan saja tidak cukup diperlukan peran aktif semua elemen masyarakat, khususnya pelayan publik di tempat-tempat umum.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati, mengungkapkan bahwa rendahnya tingkat kepatuhan terhadap aturan KTR menjadi perhatian serius. Dalam Workshop “Membangun Lingkungan Publik Bebas Asap Rokok,Peran Manajerial dalam Implementasi KTR Kota Depok” yang digelar di Ruang Edelweis, Balai Kota Depok, Selasa (20/05/2025), Mary menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menegakkan aturan tersebut.

“Harapannya, dengan adanya kegiatan ini, implementasi KTR di ruang publik bisa semakin kuat. Kepatuhan terhadap KTR masih relatif rendah, dan ini harus jadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Workshop tersebut dihadiri para pengelola lingkungan publik dari berbagai sektor seperti pendidikan, transportasi, perkantoran, dan ruang terbuka umum.

Menurut Mary, mereka memiliki peran strategis untuk menjadi agen perubahan dalam menciptakan ruang publik bebas asap rokok.

Kota Depok sendiri telah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Regulasi ini tidak hanya melarang merokok di area tertentu, tetapi juga mengatur pengendalian produk tembakau demi melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.

“Melindungi generasi muda dari paparan asap rokok adalah investasi kesehatan jangka panjang. Karena itu, kami mengajak semua pihak, terutama pelayan publik, untuk menjadi teladan dalam penerapan KTR,” kata Mary.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen bersama agar regulasi tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

KTR tidak hanya soal larangan, tetapi juga soal budaya hidup sehat yang dimulai dari tempat kita bekerja, belajar, dan beraktivitas.

“Semoga para pelayan publik bisa menjadi pelopor di lingkungan masing-masing dalam mewujudkan Depok sebagai kota yang lebih sehat dan bebas asap rokok,” tutupnya.

Dengan langkah ini, Dinas Kesehatan Kota Depok berharap bisa mendorong kesadaran kolektif untuk menciptakan ruang-ruang publik yang ramah anak, ramah kesehatan, dan lebih manusiawi. Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar aturan, tetapi bagian dari upaya membangun kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh warga Depok.***

Editor : Joko Warihnyo

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com