spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalPolemik Lahan SDN Utan Jaya Memanas : Antara Akses...

Polemik Lahan SDN Utan Jaya Memanas : Antara Akses Pendidikan dan Sengketa Kepemilikan

tribundepok.com— Ketegangan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan pihak ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan SDN Utan Jaya kembali memuncak. Kali ini, pemicu konflik datang dari aksi pembongkaran paksa gembok gerbang sekolah oleh pihak Pemkot Depok, yang dilakukan demi membuka akses masuk bagi siswa dan guru. Namun, tindakan ini menuai kecaman tajam dari keluarga ahli waris, yang menyebut langkah tersebut sebagai bentuk “anarkisme hukum”.

Kejadian ini terjadi Kamis (8/5/2025), ketika petugas pemerintah membuka paksa akses yang selama ini disegel oleh pihak yang mengklaim kepemilikan lahan. Meski dilakukan atas nama kepentingan pendidikan, aksi itu dianggap mencederai proses hukum dan hak milik oleh pihak yang merasa dirugikan.

“Pembongkaran gembok secara paksa oleh Pemkot adalah bentuk anarkisme terhadap hak kepemilikan,” ujar Soleh, salah satu perwakilan ahli waris, dengan nada kecewa. Menurutnya, pemerintah seharusnya menghormati proses hukum, bukan mengambil tindakan yang dinilai sepihak.

Namun di sisi lain, Pemkot Depok berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan demi memastikan proses belajar-mengajar tetap berjalan. SDN Utan Jaya masih digunakan oleh ratusan siswa yang membutuhkan akses rutin ke lingkungan sekolah. Ketertutupan akses dinilai telah mengganggu kegiatan pendidikan yang menjadi hak dasar anak-anak.

Menanggapi eskalasi konflik ini, aktivis hukum Andi Tatang Supriyadi memberikan pandangan yang menyeimbangkan antara hukum dan kepentingan publik.

Menurutnya, kepentingan umum dalam hal ini yakni akses pendidikan anak tidak boleh dikorbankan, namun tetap harus dikelola secara legal dan bijaksana.

“Berbicara kepentingan umum harus dikedepankan. Jadi kalau ada pihak yang merasa dirugikan, ada jalur hukum yang bisa ditempuh, bukan dengan aksi sepihak,” jelasnya.

Ia juga menyoroti potensi pelanggaran hukum jika tindakan seperti penyegelan sekolah dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Menurutnya, tindakan semacam itu bisa dikategorikan sebagai perampasan hak atau penguasaan lahan secara melawan hukum jika belum ada putusan pengadilan yang sah.

“Kalau tidak punya kekuatan hukum dan belum ada keputusan pengadilan, itu bisa jadi tindak pidana,” tegas Andi.

Andi menegaskan bahwa konflik lahan seperti ini seharusnya diselesaikan di meja hijau, bukan di gerbang sekolah. “Semua pihak harus menahan diri. Jangan mengorbankan anak-anak dan proses belajar-mengajar. Sekolah bukan medan konflik, tapi tempat mendidik masa depan bangsa,” tutupnya.

Konflik lahan SDN Utan Jaya menjadi potret rumitnya tarik-menarik antara hak kepemilikan pribadi dan hak masyarakat atas pendidikan. Di tengah ketegangan hukum, ratusan anak masih datang setiap pagi dengan harapan sederhana,bisa belajar dalam damai.***

Editor : Joko Warihnyo

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com