tribundepok.com – Di tengah pesatnya pembangunan perumahan berkonsep cluster di Kota Depok, sorotan tajam datang dari anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmat. Ia menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap praktik sejumlah pengembang yang diduga menghindari kewajiban menyediakan fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum), khususnya tanah pemakaman yang seharusnya dialokasikan sebesar 2 persen dari luas pengembangan.
Menurut Hasbullah, banyak pengembang perumahan di Kota Depok yang secara sistematis menghindari pembuatan Site Plan (SIPLAN), yang menjadi syarat wajib dalam perizinan pembangunan. Tanpa SIPLAN, para pengembang dapat dengan mudah lepas dari kewajiban menyerahkan fasos-fasum, termasuk alokasi lahan pemakaman yang vital bagi warga.
“Perumahan cluster meskipun skalanya kecil, jika jumlah unitnya lebih dari lima, tetap harus memiliki SIPLAN. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban. Tanpa SIPLAN, mereka bebas dari tanggung jawab terhadap masyarakat,” tegas Hasbullah kepada wartawan,Kamis (1/5/2025)
Hasbullah pun meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok untuk tidak sekadar menjadi perantara proses administratif, tapi turut melakukan pengawasan dan verifikasi yang ketat.
“Dinas perizinan harus berani menolak permohonan yang tidak menyertakan SIPLAN. Kalau tidak, kita hanya akan jadi saksi pertumbuhan kota yang timpang dan abai terhadap kebutuhan dasar warganya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasbullah juga menyoroti lemahnya peran Satpol PP Kota Depok dalam pengawasan di lapangan. Ia menduga ada potensi pembiaran bahkan permainan antara oknum pemerintah dan pengembang.
“Kalau Satpol PP hanya diam, maka jangan heran kalau banyak pembangunan berjalan tanpa mematuhi regulasi. Kami minta pengawasan lapangan diperkuat. Jangan sampai ada praktik kongkalikong yang merugikan masyarakat,” tegas Anggota DPRD dari Fraksi PAN
Dalam aturan yang berlaku, dari total 5 persen lahan yang wajib disediakan pengembang untuk fasos-fasum, sebanyak 2 persen di antaranya dialokasikan khusus untuk lahan pemakaman. Namun, aturan ini kerap diakali oleh pengembang yang memecah proyek agar tidak mencapai batas minimal kewajiban tersebut.
“Kita tidak melarang investasi. Tapi investasi juga harus bertanggung jawab. Jangan sampai kota ini hanya menjadi tempat hunian, tapi tidak punya ruang akhir yang layak bagi warganya ketika meninggal,” kata Hasbullah yang sudah 3 periode menjadi wakil rakyat di DPRD Jawa Barat
Ia pun mengingatkan bahwa saat ini Kota Depok, dengan populasi lebih dari 2,2 juta jiwa, sudah mengalami krisis lahan pemakaman.
Hasbullah juga meminta Walikota Depok Supian Suri, agar bersikap tegas dalam menegakkan regulasi. Ia didesak untuk tidak mentoleransi pejabat yang bermain mata dengan pengembang.
“Pak Wali harus berani menertibkan bawahannya. Kalau ada yang bermain dalam proses perizinan, copot! Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal hak masyarakat. Jangan sampai kebutuhan mendasar seperti lahan pemakaman diabaikan begitu saja,” ucapnya
Hasbullah juga menegaskan pentingnya perencanaan kota yang adil dan manusiawi. “Perumahan memang penting, tapi jangan hanya mementingkan estetika hunian. Kita juga harus memastikan ada tempat peristirahatan terakhir yang layak bagi seluruh warga Depok.”
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Kepala DPMPTSP Kota Depok, Mangnguluang Mansur, melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.***
Editor : Joko Warihnyo