spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaSeputar DepokProf. Ratih Lestarini dari UI Soroti, Hukum Harus Menghidupkan...

Prof. Ratih Lestarini dari UI Soroti, Hukum Harus Menghidupkan Masyarakat

tribundepok.com – Dalam suasana khidmat dan penuh apresiasi ilmiah, Universitas Indonesia (UI) mengukuhkan tiga Guru Besar dari Fakultas Hukum, Rabu (30/4/2025) di Balai Sidang UI, Kampus Depok. Mereka adalah Prof. Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H.; Prof. Arie Afriansyah, S.H., M.I.L., Ph.D.; dan Prof. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D. Salah satu sorotan utama dalam pengukuhan ini adalah pidato ilmiah Prof. Ratih Lestarini yang menyuarakan pentingnya “hukum yang hidup dan menghidupkan” dalam kerangka pluralisme hukum di Indonesia.

Dalam orasi ilmiahnya berjudul “Hukum yang Hidup dan Menghidupkan,Mengurai Benang Kusut Interaksi Hukum di Tengah Masyarakat,” Prof. Ratih mengulas fenomena pertemuan antara hukum negara dan hukum adat yang tidak selalu harmonis.

Ia menegaskan bahwa keberadaan hukum negara tidak boleh berdiri sendiri, tetapi harus menyatu dalam realitas sosial masyarakat yang sarat norma lokal dan budaya hukum tradisional.

“Fungsi hukum adalah memberikan keadilan. Hukum haruslah menghidupkan dan melestarikan kehidupan secara lahiriah. Hukum yang memberi kehidupan akan dihidupi pula oleh masyarakat,” ujar Prof. Ratih di hadapan akademisi, tamu undangan, dan civitas akademika UI.

Dalam paparannya, Prof. Ratih menekankan bahwa struktur sosial dan budaya di Indonesia telah membentuk sistem hukum adat yang mengakar kuat. Meski begitu, hukum negara sering kali masuk dan mendominasi tanpa mempertimbangkan konteks lokal, yang justru bisa memunculkan konflik serta ketimpangan rasa keadilan.

Ia mencontohkan sejumlah kasus seperti penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga dan sengketa tanah, di mana masyarakat adat di berbagai wilayah seperti Nusa Tenggara Timur, Minangkabau, Bajo, Rote, hingga Bajawa lebih memilih mekanisme adat ketimbang pengadilan formal.

“Hukum negara sering kali hadir sebagai penopang ketika hukum adat dianggap tak lagi menimbulkan efek jera. Namun demikian, negara tidak bisa serta-merta menegakkan hukum tanpa melihat konteks sosial. Kebijakan hukum yang abai terhadap realitas ini bisa merobek rasa keadilan masyarakat adat,” ujarnya.

Penelitian Prof. Ratih yang dilakukan selama empat tahun (2019–2023) membuktikan bahwa masyarakat lokal secara otonom menentukan hukum mana yang dianggap adil dan sesuai dengan nilai harmoni. Hal ini menandakan bahwa hukum tidak bisa dipaksakan hanya atas dasar legalitas negara, tetapi harus mempertimbangkan legitimasi sosial.

Lebih jauh, Prof. Ratih menegaskan bahwa pembangunan hukum di Indonesia harus mampu menjembatani antara kepastian hukum dan keadilan sosial. Menurutnya, pembaruan hukum yang tak mengakomodasi dinamika budaya hukum lokal hanya akan memperlebar jurang ketidakadilan.

“Hukum ideal tidak semata menegakkan aturan, tetapi juga memperjuangkan kesejahteraan nyata. Ia hadir untuk memperbaiki kehidupan, bukan sekadar menghukum,” tegasnya.

Sebagai akademisi di bidang Sosiologi Hukum, Prof. Ratih telah menelurkan berbagai karya ilmiah yang menyoroti isu-isu hukum dalam perspektif sosial. Beberapa di antaranya adalah “The Sociological Perspective on The Study of The Living Law,” “Sinyal Internet di Baduy: Dilema Antara Tradisi dan Modernisasi,” hingga “Consumer Empowerment, Safeguarding Consumer Rights” pasca putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sistem arbitrase BPSK.

Prof. Ratih Lestarini menempuh pendidikan sarjana, magister, hingga doktoral di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dengan gelar doktor diraih pada tahun 2014. Ia aktif sebagai pengajar dan saat ini menjabat sebagai Ketua Program Magister Ilmu Hukum sejak 2020. Sebelumnya, ia pernah menjadi Wakil Dekan I FHUI (2016) dan Sekretaris Program Pascasarjana (2018–2019). Ia juga merupakan anggota aktif Asosiasi Peneliti dan Pengajar Studi Sosiolegal Indonesia (ASLESSI).

Pengukuhan Guru Besar Prof. Ratih turut dihadiri tokoh-tokoh penting nasional, di antaranya Sukma Violetta, S.H., LL.M. (Wakil Ketua Komisi Yudisial RI Periode 2016–2018), Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI), serta Duta Besar RI untuk Myanmar periode 2018–2023, Prof. Dr. H. Iza Fadri, S.I.K., S.H., M.H.***

Editor : Joko Warihnyo

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com