tribundepok com — Pasar logam mulia kembali dibuat berdebar. Harga emas Antam 24 Karat hari ini, Rabu (16/4/2025), resmi mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah, setelah mengalami kenaikan tajam sebesar Rp 20.000, dan kini bertengger di level Rp 1.916.000 per gram.
Fenomena ini memicu berbagai reaksi di kalangan pelaku pasar, kolektor emas, dan masyarakat umum yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang.
Naik, Turun, Lalu Meledak!
Sebelumnya, harga emas sempat menyentuh rekor di angka Rp 1.904.000 per gram pada Sabtu (12/4). Namun pada Senin (14/4), harga sempat mengalami koreksi sebesar Rp 8.000 menjadi Rp 1.896.000, dan stagnan di level tersebut hingga Selasa (15/4). Kenaikan tajam yang terjadi hari ini kembali memompa adrenalin para investor.
Kenaikan ini juga turut mengerek harga buybackharga jika pemilik ingin menjual kembali emas ke Antam yang naik Rp 20.000 menjadi Rp 1.765.000 per gram. Lonjakan harga tersebut mempertegas posisi emas sebagai aset safe haven yang terus diburu di tengah ketidakpastian global.
Emas Ukuran Jumbo Bikin Melongo
Tak hanya emas satuan kecil yang mengalami kenaikan. Emas dengan bobot besar seperti 1 kilogram kini dipasarkan dengan harga fantastis, yakni Rp 1.856.600.000 per batang. Sementara ukuran terkecil, 0,5 gram, kini dihargai Rp 1.008.000.
Berikut adalah daftar harga emas Antam hari ini (16/4/2025):
- 0,5 gram: Rp 1.008.000
- 1 gram: Rp 1.916.000
- 2 gram: Rp 3.772.000
- 3 gram: Rp 5.633.000
- 5 gram: Rp 9.355.000
- 10 gram: Rp 18.655.000
- 25 gram: Rp 46.512.000
- 50 gram: Rp 92.945.000
- 100 gram: Rp 185.812.000
- 250 gram: Rp 464.265.000
- 500 gram: Rp 928.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 1.856.600.000
Naik Terus dalam Rentang Waktu Sebulan
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam tercatat bergerak dalam rentang Rp 1.754.000 hingga Rp 1.918.000 per gram, menunjukkan tren penguatan yang konsisten. Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan berada pada kisaran Rp 1.739.000 hingga Rp 1.918.000.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.010/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%. Namun, bagi pembeli yang melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), potongan pajaknya lebih ringan, yakni hanya 0,45%.
Kenaikan harga emas dipicu berbagai faktor eksternal, seperti kekhawatiran terhadap inflasi global, ketegangan geopolitik, serta melemahnya nilai tukar mata uang utama. Emas, yang dikenal sebagai aset pelindung nilai (safe haven), menjadi primadona saat gejolak ekonomi melanda.***
Editor : Joko Warihnyo