tribundepok.com – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kebijakan tegas terkait pelaksanaan ibadah umrah menjelang musim haji tahun ini. Mulai 13 April 2025, atau bertepatan dengan 1 Zulkaidah dalam kalender Hijriah, ibadah umrah akan ditangguhkan bagi seluruh pemegang visa kecuali mereka yang memiliki izin haji resmi. Langkah ini diambil sebagai upaya mengurangi kepadatan dan meningkatkan keselamatan jemaah selama puncak musim ibadah haji 2025.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, seperti dikutip dari akun Inside the Haramain pada Kamis (10/4/1025), menegaskan bahwa penangguhan ini berlaku untuk seluruh warga negara, penduduk tetap, dan pemegang visa apa pun, termasuk visa kunjungan, bisnis, dan umrah.
“Umrah akan ditangguhkan bagi warga negara, penduduk, dan pemegang semua jenis visa mulai tanggal 1 Zulkaidah (29 April) hingga 14 Zulhijah (10 Juni),” jelas pernyataan resmi Kementerian.
“Hanya pemegang Izin Haji yang sah yang dapat melaksanakan umrah mulai tanggal 1 Zulkaidah,” lanjutnya.
Tak hanya menangguhkan pelaksanaan umrah, otoritas Saudi juga telah menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga dari 14 negara. Daftar negara yang terdampak mencakup Aljazair, Bangladesh, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman. Penangguhan ini berlaku hingga pertengahan Juni, atau hingga selesainya puncak ibadah haji yang diperkirakan berlangsung pada 4 hingga 9 Juni 2025.
Kebijakan ini dikeluarkan setelah laporan menunjukkan bahwa banyak warga negara dari daftar tersebut menyalahgunakan visa umrah atau visa kunjungan untuk melakukan haji tanpa pendaftaran resmi. Praktik ini menyebabkan lonjakan jumlah jemaah tidak resmi, yang turut memperburuk masalah kepadatan dan kurangnya akses terhadap fasilitas dasar seperti akomodasi, transportasi, dan layanan kesehatan.
Kebijakan ketat ini tidak lepas dari tragedi yang terjadi pada musim haji 2024 lalu, di mana lebih dari 1.200 jemaah dilaporkan meninggal dunia, sebagian besar karena suhu ekstrem dan kurangnya akses terhadap kebutuhan dasar. Sebagian besar korban diketahui merupakan jemaah tanpa izin resmi yang tidak terdaftar dalam sistem haji pemerintah Arab Saudi.
Pihak otoritas menegaskan, pengetatan aturan visa tahun ini bertujuan mencegah terulangnya tragedi serupa serta memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan sesuai kapasitas yang telah ditetapkan.
Setiap tahun, sekitar dua juta umat Muslim dari seluruh dunia berbondong-bondong ke tanah suci Mekkah untuk menunaikan ibadah haji—sebuah kewajiban sekali seumur hidup bagi yang mampu secara fisik dan finansial. Selain itu, banyak pula yang datang untuk menjalankan ibadah umrah, ziarah sukarela yang bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun.
Namun menjelang dan selama musim haji, otoritas Arab Saudi selalu melakukan pembatasan terhadap kegiatan umrah guna memprioritaskan jemaah haji dan mengelola arus massa yang sangat besar.
Kebijakan terbaru ini menjadi pengingat bahwa ibadah agung seperti haji dan umrah tidak hanya membutuhkan niat yang tulus, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan dan sistem yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama.***
Editor : Joko Warihnyo