tribundepok.com – Menjamurnya pembangunan perumahan dan cluster hunian di Kota Depok menjadi tanda bahwa perekonomian kota ini terus berkembang. Namun, di balik kemajuan tersebut, muncul kekhawatiran tentang banyaknya pengembang yang diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk proyek mereka. Hal ini tentunya memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan DPRD Kota Depok, terutama terkait dengan pengawasan yang ketat terhadap pemenuhan izin yang berlaku.
Ketua Komisi A DPRD Depok, H. Khairulloh, menegaskan bahwa DPRD Depok, khususnya Komisi A, akan terus memperhatikan permasalahan ini dan terbuka menerima pengaduan masyarakat terkait dengan pembangunan perumahan yang melanggar aturan.
“Kami di Komisi A memiliki tugas untuk mengawasi pembangunan, terutama yang menyangkut perizinan. Jika masyarakat menemukan ada perumahan atau bangunan yang tidak memiliki IMB, silakan laporkan ke Dinas Perizinan DPMPTSP Depok atau langsung kepada kami,” ujar H. Khairulloh.saat ditemui tribundepok.com usai sidang paripurna digedung DPRD Depok.Rabu (9/4/2025)
Khairulloh menambahkan, tugas Komisi A tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, tetapi juga melakukan pengawasan langsung terhadap pembangunan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami tidak hanya menunggu laporan, tetapi jika kami menemukan adanya pengembang yang sedang membangun perumahan tanpa izin, kami akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan mengarahkan mereka untuk segera mengurus izin yang diperlukan,” ujarnya dengan tegas.
Komisi A DPRD Depok, lanjut Khairulloh, siap untuk ‘plototin’ atau memantau ketat setiap pengembang yang melanggar aturan dan tidak memiliki IMB. “Kami sangat mendukung adanya pembangunan yang terjadi di Kota Depok karena ini menunjukkan bahwa perekonomian kita baik dan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak. Namun, pembangunan harus tetap sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya.
H. Khairulloh menegaskan bahwa meskipun DPRD Depok mendukung adanya pembangunan yang dapat meningkatkan perekonomian, namun pelanggaran terhadap aturan tidak dapat ditolerir. “Kami bangga dengan banyaknya pembangunan perumahan dan cluster di Depok, karena ini memberikan kontribusi bagi kemajuan kota dan PAD kita. Namun, apabila ada yang melanggar aturan, khususnya yang disengaja, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas,” tegas Khairulloh. Salah satu tindakan yang bisa dilakukan adalah penyegelan bangunan yang tidak memiliki IMB.
Khairulloh juga mengajak masyarakat Kota Depok untuk berperan aktif dalam mengawasi pembangunan di lingkungan sekitar mereka. “Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama untuk ikut mengawasi pembangunan yang ada, sehingga pelanggaran dapat dicegah dan semua pihak dapat taat pada aturan yang berlaku,” tambahnya.
Menurut Khairulloh, pengawasan yang melibatkan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan sesuai dengan regulasi yang ada. Masyarakat yang peduli dengan pembangunan di wilayahnya diharapkan dapat melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan, baik itu terkait izin bangunan atau masalah lain yang dapat merugikan banyak pihak.
Komisi A DPRD Depok berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pembangunan yang terjadi di Kota Depok sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi mereka, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari banyaknya proyek yang terealisasi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur tata kota dan pembangunan yang berkelanjutan.
“Dengan adanya pengawasan yang ketat dan keterlibatan masyarakat, kami percaya Kota Depok akan terus berkembang menjadi kota yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga tertib dan tertata dengan baik,” tutup H. Khairulloh.***
Editor : Joko Warihnyo