tribundepok.com- Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer akrab disapa Bang Noel menemui driver ojek online (ojol) yang mendatangi Kantor Kemnaker, Selasa (25/3/2025).
Para driver ojol ini diketahui melayangkan protes mengenai pembayaran Bonus Hari Raya (BHR) karena mendapatkan BHR hanya sebesar Rp 50.000 atau lima puluh ribu rupiah (limpul)
Laporan kawan-kawan driver ini akan kita lanjutkan karena mereka laporannya berbasis data, bukan berbasis hoax atau kebohongan,” tegas Noel.
Kepada driver ojol yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Noel dalam sesi konferensi pers menyatakan akan meminta penjelasan kepada aplikator terkait permasalahan tersebut.
“Kita akan coba cek juga ke para aplikator atau platform digital terkait permasalahan ini,” sebut Noel.
Secara khusus, Noel mengaku prihatin jika benar ada driver hanya mendapatkan BHR sebesar Rp 50.000.
Tega banget sih, bonus hari raya untuk Ojol dikasih lima puluh ribu rupiah. Sementara mereka sudah bekerja cukup lama.
“Penghasilan mereka dalam setahun bisa Rp 90 juta, tapi dikasih BHR-ya cuma Rp 50 ribu. Kenapa ini bisa terjadi, tega banget sih,” cetus Noel.
Di sisi lain, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengungkap ada drivel ojol yang hanya mendapat bonus hari raya sebesar Rp 50 ribu. Karenanya SPAI menyerukan seluruh ojol menyambangi Posko THR Pemerintah hari ini.
“Di luar Jabodetabek dapat mendatangi Kantor Pemerintah Daerah setempat untuk mengadukan THR Ojol yang tidak manusiawi,” terang Ketua SPAI Lily Pujiati.
Sementara, SPAI membeberkan temuan dari laporan drivel pengemudi ojol yang berpendapatan Rp 33 juta selama 12 bulan. Meski berpendapatan cukup besar, namun diberikan bonus hari raya tidak sesuai ketentuan.
Padahal, sesuai SE Menaker pengemudi mendapat bonus secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
“Dari pengaduan yang kami terima, seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan bonus hari raya sebesar Rp 50 ribu dari pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp 33 juta,” imbuh seorang Ojol. ***