tribundepok.com- Bogor – Hasil penelusuran dan juga di dukung adanya fakta beserta bukti obyektif, adanya dugaan praktek tindak pidana korupsi pembangunan Rusun Mahasiswa IAIN Laa Roiba, tentunya hal tersebut tidak boleh di diamkan begitu saja, demikian di sampaikan Asep Sunandar Ketua LSM Bogor Development Watch kepada wartawan, Selasa, 25 Maret 2025 di Bogor.
” Kami tidak sembarangan mengungkapkan adanya dugaan praktek tindak pidana korupsi pembangunan rusun Mahasiswa IAIN Laa Roiba, melainkan hasil penelusuran yang menemukan fakta empirik bukan fakta subyektif.” Ungkap Asep
Menurut Asep, adapun fakta empirik itu juga berdasarkan analisis data kuantitatif dan kualitatif, serta di dukung oleh pengamatan sistematis sehingga temuan tersebut tidak bisa di katakan hoax atau berita bohong, namun demikian temuan tersebut masih bersifat dugaan di karenakan belum ada audit investigatif dari pihak berwenang.
” Ya, bukan wewenang kami untuk kemudian memutuskan bahwa temuan tersebut merupakan suatu perkara korupsi yang di sertai adanya penetapan tersangka pelaku, itu ranahnya Kepolisian, KPK dan kejaksaan, bukan kami donk” tukas Asep Sunandar.
Oleh karena itu, lanjut Asep, jika ada pihak yang melaporkan hasil temuan itu ke pihak kepolisian, dengan tuduhan pencemaran nama baik seseorang atau lembaga, maka hal itu dapat di anggap salah alamat, dan tidak tepat, karena yang di ungkap itu adalah hasil temuan yang bisa saja di sanggah.
“Silahkan saja kalau menyanggah, tapi jangan beranggapan kami mencemarkan nama baik seseorang atau lembaga, karena itu kami melaporkan hasil temuan itu ke pihak berwenang, mestinya sanggahan itu di sampaikan di hadapan aparat hukum yang berkenan memeriksa temuan tersebut, ” tegas Asep.
Asep juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan gentar jika ada pihak yang tidak berkenan atas di ungkapnya hasil temuan tersebut, bahkan ketika ada pihak yang sampai datang ke kantor nya, dirinya siap memberikan keterangan, akan tetapi menurutnya keterangan itu akan lebih baik di sampaikan di depan aparat hukum, pasalnya jika di sampaikan hanya di depan Pihak tersebut maka bisa menimbulkan persepsi buruk terhadap integritas nya.
” Ya, betul saya menolak ketemu mereka tersebut karena bisa jadi ini jebakan untuk merusak integritasnya, oleh karena itu saya tetap lanjutkan masalah ini ke pihak berwenang, biar lah aparat berwenang tersebut yang menanganinya, insyaallah besok saya adukan masalah ini ke KPK dan kejaksaan agung. “Tandas Asep.
Sementara itu, di temui terpisah Abdullah Hamid dari Pergerakan Mahasiswa Bogor Anti Korupsi, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa pihaknya bersama rekan rekan mahasiswa dari perguruan tinggi di Bogor, telah melakukan penelusuran atas informasi adanya dugaan praktek tindak pidana korupsi pembangunan rusun Mahasiswa IAIN Laa Roiba dengan biaya APBN tahun Anggaran 2022 itu sebesar Rp 5 milyar lebih tersebut.
” Ada fakta yang mengejutkan yang kami temukan, dalam penelusuran kami atas informasi adanya dugaan korupsi pembangunan rusun Mahasiswa IAIN Laa Roiba tersebut, “ungkap Abdullah Hamid yang juga salah seorang mahasiswa di salah satu universitas swasta ternama di kota Bogor.
Menurutnya, temuan fakta tersebut selain bangunan yang tidak layak huni, juga terdapat temuan adanya keluhan mahasiswa IAIN Laa Roiba, mengenai dugaan pungutan liar yang di duga di lakukan oleh pengurus Yayasan IAIN Laa Roiba, yakni penarikan uang sewa kamar sebesar Rp 3,5 juta/bulan tiap mahasiswa, padahal Rusun Mahasiswa itu di bangun untuk meringankan beban mahasiswa.
” Ini jelas suatu temuan yg sangat bikin susah mahasiswi dan ini sangat bertentangan dengan tujuan di bangun nya rusun Mahasiswa tersebut, atas temuan ini, kami sudah laporkan ke BPK RI, agar BPK RI mengusut tuntas kasus ini.” Pungkas Abdullah.