tribundepok.com – Limbah cair atau lindi yang dihasilkan dari tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Kota Depok, masih mengalir secara liar, mencemari drainase warga, dan akhirnya menyatu dengan aliran Kali Pesanggrahan. Walaupun air lindi ini dikenal sebagai limbah berbahaya yang dapat mencemari lingkungan, pengelolaannya hingga kini belum mendapatkan prioritas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.
Kepala UPT TPA Cipayung, Fery Dewantoro, saat dikonfirmasi di kantornya Rabu 19 Maret 2025, mengakui bahwa air lindi yang berasal dari sampah yang menumpuk di TPA tersebut masih mengalir bebas ke kali Pesanggrahan.
Fery menjelaskan bahwa dia telah mengusulkan pembuatan instalasi pengelolaan air lindi kepada DLHK, namun hingga saat ini, pihak DLHK belum memberikan prioritas dalam penanganan masalah ini. Meskipun demikian, Fery menyatakan bahwa dia telah merencanakan pembangunan instalasi pengolahan lindi di wilayah timur Kota Depok dan akan membebaskan tanah warga yang terdampak oleh keberadaan TPA tersebut.
“Saya sudah mengusulkan instalasi pengelolaan limbah lindi ini ke DLHK, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Rencananya, kami akan membangun instalasi di wilayah timur dan kami juga akan membebaskan tanah warga yang terdampak oleh TPA,” kata Fery Dewantoro
Selain itu, Fery juga memberikan penjelasan terkait armada truk pengangkut sampah berplat hitam yang diketahui sering membuang sampah di TPA Cipayung. Dia menegaskan bahwa truk tersebut bukan milik DLHK, namun mereka tetap membuang sampahnya di TPA tanpa ada pungutan retribusi dari pihak TPA.
Menurut Fery, sampah dari truk plat hitam ini bahkan ditimbang sebelum ditimbun di TPA. Meskipun demikian, Fery mengaku tidak mengetahui lebih lanjut tentang apakah ada pihak yang mengkoordinasi armada truk tersebut.
Terkait pengelolaan limbah lindi yang semakin mengkhawatirkan, Endro Gempar Andrajati, Ketua Relawan Pecinta Lingkungan Kota Depok (REPLIKA), yang mengunjungi TPA Cipayung Minggu lalu menegaskan bahwa sudah saatnya bagi DLHK untuk segera memberikan perhatian lebih terhadap pengelolaan limbah lindi di TPA Cipayung sebelum dampaknya semakin parah.
“Lindi adalah limbah berbahaya yang bisa mencemari lingkungan. Kita tidak bisa menunda-nunda lagi penanganannya,” tegas Endro.
Endro juga mempertanyakan truk pengangkut sampah plat hitam yang tidak membayar retribusi. “Jika memang tidak ada retribusi atau kontribusi yang diberikan kepada TPA, maka pihak TPA harus bertindak tegas. Truk plat hitam yang membuang sampahnya di TPA Cipayung tanpa izin jelas ini seharusnya dilarang. Sampah yang dibawa pun tidak jelas asal-usulnya,” tambahnya.
Sementara itu, Fery Dewantoro mengaku mengetahui jumlah truk plat hitam yang beroperasi di TPA Cipayung. Menurutnya, ada sekitar 90 unit truk plat hitam yang membuang sampah di lokasi tersebut, jumlah yang lebih dari separuh armada truk milik DLHK yang berjumlah 120 unit. Meskipun Fery menyatakan tidak mengetahui siapa yang mengkoordinir pengoperasian truk-truk tersebut.
Fery mengakui fakta bahwa truk plat hitam tersebut terus beroperasi tanpa adanya pengawasan yang memadai.
Masalah ini mengundang kekhawatiran warga dan aktivis lingkungan, yang mendesak agar tindakan yang lebih tegas diambil untuk mencegah pencemaran lingkungan lebih lanjut akibat pengelolaan sampah yang tidak terkontrol.
Sampah yang dibuang sembarangan, terutama sampah yang tidak tercatat atau tidak dikelola dengan baik, dapat menambah beban pencemaran yang sudah cukup serius di TPA Cipayung.
Kondisi ini juga menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan pengelolaan sampah yang perlu segera diperbaiki oleh pihak terkait. Dengan adanya permasalahan limbah lindi yang semakin mengkhawatirkan, diharapkan pemerintah kota Depok dan DLHK dapat segera mengimplementasikan solusi yang efektif agar tidak menambah kerusakan pada lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar TPA Cipayung.***
Reporter : ndra
Editor : sigit