tribundepok.com – Pemerintah Indonesia siap memberikan kejutan istimewa bagi para guru menjelang Idul Fitri tahun ini. Dalam langkah yang sangat dinantikan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa pemerintah akan langsung menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke rekening masing-masing guru pada bulan Maret 2025. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta mempermudah proses pencairan tunjangan yang sudah lama dinanti.
“Transfer langsung ini merupakan hadiah spesial bagi guru menjelang Idul Fitri. Kami ingin memastikan mereka semakin sejahtera dan dapat lebih optimal dalam mencerdaskan anak bangsa,” ujar Abdul Mu’ti dalam peluncuran mekanisme baru TPG yang digelar di Jakarta Kamis (13/3/2025).
Mekanisme Baru yang Menguntungkan
Keputusan ini membawa angin segar bagi sekitar 250.000 guru yang telah melengkapi dan memverifikasi data serta nomor rekening mereka. Dengan adanya skema baru ini, pencairan TPG akan berlangsung lebih cepat dan tepat waktu. Namun, bagi guru ASN maupun non-ASN yang belum melengkapi verifikasi, diimbau segera melakukan pembaruan data agar bisa menerima pencairan selanjutnya.
Mekanisme pencairan yang baru ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan sejumlah ketentuan sebagai berikut:
Tahapan dan Jumlah Penerima
Jumlah guru yang terverifikasi: Sekitar 250.000 guru yang telah melakukan verifikasi data dan nomor rekening.
Batas verifikasi: Guru yang belum melengkapi data diminta segera menyelesaikan verifikasi agar dapat menerima TPG pada pencairan selanjutnya.
Besaran TPG dan Ketentuan Pencairan
Tunjangan Profesi Guru akan disalurkan sesuai dengan kategori guru yang bersangkutan dan mengikuti peraturan yang berlaku. Berikut adalah detail besaran TPG yang akan diterima oleh para guru:
1. Guru Non-ASN Bersertifikasi
Tunjangan: Rp2 juta per bulan
Pencairan untuk Maret 2025 mencakup bulan Januari hingga Maret, dengan total Rp6 juta.
2. Guru ASN
Besaran: Setara dengan gaji pokok per bulan
Pencairan untuk Maret 2025 mencakup tiga kali gaji pokok, yaitu untuk bulan Januari hingga Maret.
3. Guru ASN Berstatus PPPK
Besaran gaji dan tunjangan akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Menteri Abdul Mu’ti menegaskan bahwa skema baru ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan TPG dan memastikan bahwa para guru mendapatkan hak mereka secara tepat waktu.
“Kami berharap mekanisme ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru, mempermudah akses tunjangan, dan tentunya membuat proses pencairan lebih transparan dan efisien,” ungkapnya.
Pencairan langsung TPG ini tak hanya memberikan kebahagiaan bagi para guru, namun juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dengan langkah ini, diharapkan para pendidik dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulia mereka tanpa terbebani oleh masalah administratif. Dengan semakin sejahteranya guru, maka harapan untuk mewujudkan pendidikan yang lebih baik semakin mendekati kenyataan.***
Editor : Joko Warihnyo