tribundepok.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok baru-baru ini menggelar rapat kerja dengan berbagai komisi DPRD, Camat, serta dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Rapat yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari 6 hingga 8 Maret 2025, bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterapkan, khususnya yang terkait dengan Sistem Kesehatan Daerah, Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Rapat ini mencakup pembahasan mengenai pentingnya revisi terhadap sejumlah Perda yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika perkembangan daerah. Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, Bambang Sutopo (HBS) dari Fraksi PKS, menegaskan urgensi revisi Perda yang perlu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perubahan regulasi di tingkat nasional, dinamika sosial-ekonomi masyarakat, serta dampaknya terhadap pembangunan daerah.
Urgensi Revisi Perda untuk Menyesuaikan Regulasi dan Meningkatkan Efektivitas Kebijakan
Bambang Sutopo menekankan beberapa faktor yang menjadi dasar pentingnya revisi Perda, di antaranya adalah:
1. Perubahan Regulasi Nasional Perubahan yang terjadi pada undang-undang atau peraturan pemerintah pusat harus diakomodasi dalam Perda daerah untuk memastikan keselarasan dan harmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi.
2. Kebutuhan Masyarakat yang Dinamis Kebijakan daerah harus dapat beradaptasi dengan perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang terjadi di masyarakat. Revisi Perda menjadi langkah penting agar kebijakan daerah tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
3. Efektivitas Pelaksanaan Perda Jika dalam implementasi Perda ditemukan kendala atau ketidakefisienan, maka revisi diperlukan untuk memastikan kebijakan dapat berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
4. Dampak terhadap Ekonomi dan Investasi Revisi Perda juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah. Perda yang menghambat investasi atau tidak sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah perlu disesuaikan agar mendukung laju pembangunan.
5. Keputusan Hukum dari Lembaga Terkait – Jika ada putusan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung yang mempengaruhi ketentuan dalam Perda, maka revisi diperlukan untuk menyelaraskan aturan dengan keputusan hukum tersebut.
Selain itu, Bambang Sutopo menyoroti pentingnya penyesuaian dengan kemampuan fiskal daerah. Sebab, jika suatu Perda mengatur kebijakan yang memerlukan anggaran besar, maka revisi harus memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mampu menanggung beban tersebut. Ia juga menekankan pentingnya efisiensi dan optimalisasi anggaran, serta peningkatan pendapatan daerah, khususnya terkait dengan kebijakan pajak dan retribusi.
Usulan Revisi Perda yang Dibahas dalam Rapat Kerja
Beberapa Perda yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini diusulkan untuk direvisi atau bahkan dicabut dalam rapat tersebut. Beberapa usulan revisi yang disampaikan antara lain:
1. Perda Perdagangan Nomor 17 Tahun 2017 Perda ini dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika ekonomi yang berkembang dan diusulkan untuk dicabut, digantikan dengan Raperda Pengelolaan Kesehatan.
2. Perda KIBBLA Nomor 2 Tahun 2012 dan Perda Prokes Nomor 3 Tahun 2022 Kedua Perda ini juga diusulkan untuk dicabut dan dimasukkan ke dalam Perda Pengelolaan Kesehatan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan perkembangan zaman.
3. Perda Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Perda ini yang saat ini hanya mengatur tentang perizinan warung telepon (wartel) dinilai sudah sangat ketinggalan zaman. Diperlukan regulasi baru yang lebih modern untuk mengakomodasi kemajuan teknologi informasi dan komunikasi di era digital.
Bapemperda DPRD Kota Depok menegaskan bahwa revisi dan pembentukan Perda harus dilakukan secara hati-hati dan matang, dengan memperhatikan berbagai aspek penting, terutama kebutuhan masyarakat serta keberlanjutan anggaran daerah.
Mewujudkan Kebijakan yang Adaptif dan Efektif untuk Masyarakat Kota Depok
“Hasil dari rapat evaluasi ini akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut sebelum proses legislasi berjalan di DPRD Kota Depok,” kata Bambang Sutopo.
Ia menambahkan bahwa proses revisi Perda ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta lebih efektif dalam mendukung pembangunan daerah.
Dengan evaluasi ini, diharapkan kebijakan daerah yang dituangkan dalam Perda dapat lebih dinamis dan relevan dengan kondisi sosial, ekonomi, serta tantangan yang dihadapi oleh masyarakat Kota Depok. Revisi dan pembaharuan Perda yang dilakukan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga Depok, baik dalam bidang ekonomi, kesehatan, maupun teknologi, serta memperkuat pembangunan yang berkelanjutan.***
Editor : Joko Warihnyo