spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalJokowi: Kotak Kosong dalam Pilkada 2024 Bentuk Demokrasi yang...

Jokowi: Kotak Kosong dalam Pilkada 2024 Bentuk Demokrasi yang Harus Diterima

tribundepok.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa kehadiran calon tunggal melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati dan diterima oleh masyarakat. Menurutnya, meski terdapat kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah, hal ini tetap tidak menghalangi hak rakyat untuk menggunakan hak pilihnya secara demokratis.

“Kenyataan di lapangan memang seperti itu, kotak kosong pun ada proses demokrasinya,” ujar Jokowi saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Jumat (6/9/2024).

Dalam Pilkada Serentak tahun ini, dari total 500 pemilihan kepala daerah yang digelar di seluruh Indonesia, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal melawan kotak kosong. Jokowi menekankan bahwa fenomena ini harus diterima sebagai bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.

Proses Demokrasi yang Tidak Terhalang Kotak Kosong

Jokowi menambahkan, keberadaan kotak kosong tidak berarti menghambat proses demokrasi, melainkan menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menentukan apakah mereka mendukung calon tunggal atau memilih alternatif kotak kosong. “Proses demokrasinya tetap berjalan, dan ini adalah kenyataan di bawah yang harus dijalankan dengan baik di semua daerah,” jelasnya.

Menurut Jokowi, proses demokrasi di daerah-daerah tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, meski hanya ada satu pasangan calon yang maju. Hal ini, kata dia, adalah bentuk pilihan politik masyarakat yang harus dihargai.

“Saya kira dari 500 Pilkada, yang kotak kosong ada di sekitar 40-an daerah. Ini adalah realitas demokrasi di lapangan, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi,” tambahnya.

41 Daerah dengan Calon Tunggal dalam Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya telah mencatat adanya 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan data yang dihimpun per Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB, dari total 500 daerah yang mengikuti Pilkada, 41 di antaranya memiliki calon tunggal yang harus melawan kotak kosong.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa 41 daerah tersebut terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Jumlah ini mengalami penurunan dari yang sebelumnya tercatat sebanyak 43 daerah, menunjukkan adanya dinamika hingga batas akhir pendaftaran calon.

Fenomena Calon Tunggal dan Tantangan Demokrasi

Fenomena calon tunggal dalam Pilkada kerap kali menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas demokrasi di daerah tersebut. Namun, menurut Jokowi, hal ini tidak berarti demokrasi tidak berjalan, melainkan menjadi bagian dari dinamika politik yang harus diterima. Kotak kosong, lanjut Jokowi, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyatakan ketidakpuasan atau menolak calon tunggal yang ada tanpa harus meninggalkan hak pilih mereka.

“Kotak kosong tetap bagian dari pilihan, dan masyarakat berhak menentukan pilihan mereka, apakah mendukung calon tunggal atau memilih kotak kosong. Ini juga bagian dari proses demokrasi yang sehat,” ujar Jokowi.

Sebagai bagian dari proses demokrasi, Pilkada serentak tahun ini diharapkan tetap berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat, terlepas dari apakah mereka menang melalui pertarungan melawan calon lain atau kotak kosong.

Dengan demikian, fenomena calon tunggal di berbagai daerah, termasuk 41 yang tercatat oleh KPU, tidak menghalangi proses demokrasi yang terus berkembang di Indonesia. Jokowi menekankan pentingnya masyarakat tetap berpartisipasi aktif dalam Pilkada, menggunakan hak pilih mereka dengan bijaksana, baik untuk mendukung calon yang ada atau memilih kotak kosong sebagai bentuk ekspresi demokrasi yang sah.( Red )

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com