spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalPolrestro Depok Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, Libatkan Pelaku...

Polrestro Depok Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, Libatkan Pelaku dari Depok hingga Bali

tribundepok.com – Aparat Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Depok berhasil membongkar sindikat jual beli bayi yang beroperasi di Kota Depok dan memiliki jaringan hingga Bali. Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri iklan di media sosial yang menawarkan pembelian bayi dari ibu-ibu yang baru melahirkan.

Kapolrestro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestro Depok Senin (02/09/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap delapan pelaku yang terlibat dalam sindikat ini. “Untuk sementara kami baru berhasil menangkap 8 pelaku. Kasus ini masih akan terus kami kembangkan,” ujar Arya.

Para pelaku yang ditangkap terdiri dari berbagai peran dalam sindikat ini, termasuk orang tua bayi, perantara, dan pemasang iklan. Identitas pelaku yang telah diamankan adalah RS, AN, D, MDH, S, D, RK, dan IMA.

“Pelaku utamanya masih dalam pengejaran. Informasi yang kami peroleh, pelaku tersebut berada di Bali,” tambah Arya.

Menurut keterangan yang diperoleh dari para pelaku, modus operandi sindikat ini adalah dengan ‘membooking’ bayi dari ibu-ibu yang sedang hamil. Setelah bayi lahir, mereka membeli bayi tersebut dengan harga Rp 10 juta, kemudian bayi tersebut dijual kembali ke Bali seharga Rp 45 juta kepada keluarga yang membutuhkan anak.

“Kami berhasil menyelamatkan dua bayi yang baru lahir, masing-masing berusia satu hari, dengan jenis kelamin perempuan dan laki-laki,” jelas Arya. Penyelamatan ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kota Depok yang dijadikan tempat transaksi oleh sindikat tersebut.

Arya juga mengungkapkan bahwa sindikat ini tidak hanya beroperasi di Depok, tetapi juga di berbagai daerah lain. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan transaksi penjualan bayi sebanyak lima kali di Bali dan lima kali di daerah lain. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestro Depok telah melakukan penyelidikan intensif sejak 26 Juli 2024, yang akhirnya mengarah pada terbongkarnya sindikat ini.

Para pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polrestro Depok dalam memberantas praktik-praktik kejahatan yang merusak moralitas dan melanggar hak asasi manusia, khususnya terhadap anak-anak yang seharusnya dilindungi.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan yang semakin berkembang, terutama yang melibatkan media sosial sebagai sarana operasinya.*

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com