spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalUsia Pensiun Karyawan Swasta di Indonesia Naik Menjadi 59...

Usia Pensiun Karyawan Swasta di Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun pada 2025 Berdasarkan UU Cipta Kerja

tribundepok.com – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk ketentuan baru mengenai usia pensiun bagi karyawan swasta di Indonesia. Berdasarkan aturan terbaru, usia pensiun karyawan swasta akan mengalami penyesuaian secara bertahap setiap tiga tahun sekali hingga mencapai batas maksimal 65 tahun. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika tenaga kerja serta harapan hidup yang semakin meningkat di Indonesia.

Ketentuan ini pertama kali mulai diberlakukan pada tahun 2017, di mana usia pensiun bagi karyawan swasta ditetapkan pada 56 tahun. Seiring berjalannya waktu, aturan tersebut mengalami penyesuaian dan pada tanggal 1 Januari 2019, usia pensiun karyawan swasta meningkat menjadi 57 tahun. Perubahan ini merupakan bagian dari mekanisme penyesuaian yang telah diatur oleh pemerintah untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di masa pensiun.

Mengacu pada Pasal 15 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun akan terus meningkat sebesar satu tahun setiap tiga tahun sekali hingga mencapai usia pensiun maksimal 65 tahun. Ini berarti, pada tahun 2025 mendatang, usia pensiun karyawan swasta akan naik menjadi 59 tahun. Selanjutnya, usia pensiun akan meningkat lagi menjadi 60 tahun pada periode 2028-2030, dan 61 tahun pada periode 2031-2033.

Kebijakan ini tidak hanya menetapkan usia pensiun yang lebih tinggi, tetapi juga memberikan fleksibilitas bagi karyawan yang telah mencapai usia pensiun namun tetap ingin bekerja. Berdasarkan Pasal 15 ayat 4, karyawan yang sudah memasuki usia pensiun dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau tetap bekerja dengan ketentuan bahwa manfaat pensiun harus diterima paling lama tiga tahun setelah usia pensiun tercapai.

Perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyesuaikan regulasi tenaga kerja dengan kondisi demografis dan ekonomi yang terus berkembang. Dengan usia pensiun yang semakin tinggi, diharapkan para karyawan dapat mempersiapkan masa pensiun mereka dengan lebih baik, baik dari segi finansial maupun kesehatan.

Namun, peningkatan usia pensiun ini juga menuntut kesiapan dari berbagai pihak, baik dari pekerja itu sendiri maupun perusahaan tempat mereka bekerja. Bagi pekerja, penting untuk mempersiapkan diri secara fisik dan mental menghadapi masa pensiun yang lebih lama, termasuk melalui perencanaan keuangan yang matang. Sementara itu, bagi perusahaan, hal ini memerlukan penyesuaian kebijakan sumber daya manusia, termasuk strategi pengelolaan tenaga kerja yang lebih berkelanjutan.

Pemerintah mengimbau kepada semua pihak terkait untuk mematuhi ketentuan baru ini dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar transisi menuju usia pensiun yang baru dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi dapat terus terjaga di tengah perubahan regulasi yang ada.

Adapun rincian tahapan kenaikan usia pensiun karyawan swasta berdasarkan UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:
– Tahun 2025-2027: Usia pensiun menjadi 59 tahun
– Tahun 2028-2030: Usia pensiun menjadi 60 tahun
– Tahun 2031-2033: Usia pensiun menjadi 61 tahun

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masa pensiun yang lebih panjang dapat memberikan kesempatan bagi pekerja untuk tetap produktif sekaligus menambah persiapan finansial di masa tua mereka.*

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com