spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaSeputar DepokKesbangpol Upayakan Peningkatan Partisipan

Kesbangpol Upayakan Peningkatan Partisipan

tribundepok.com – Badan Kesbangpol Kota Depok menyelenggarakan Sosialisasi tentang peningkatan dan penguatan peran politik bagi tokoh masyarakat dan stakeholder di kecamatan Cilodong dan Tapos dalam upaya peningkatan partisipasi pemilih pada Pilkada mendatang. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung. Sasono Mulyo, Kecamatan Cilodong. Rabu (21/08/2024).

Sebagai Nara Sumber Perwakilan dari KPU dan Bawaslu Kota Depok. Dalam kesempatan itu Adriansyah anggota Bawaslu Kota Depok menjelaskan, pihaknya menyoroti tertib administrasi kependudukan sebagai salah satu cara meningkatkan partisipan karena dengan tertib administrasi maka makin banyak warga yang bisa menunaikan hak memilihnya.

Banyak warga Depok yang terdaftar sebagai hak pilih, namun saat di cooklit oleh petugas, kediamannya sudah pindah atau sudah digusur seperti dibeberapa kecamatan yang sudah digusur menjadi jalan TOL Banyak faktor yang menyebabkan antara lain pindah , kena gusur jalan toll dan lainnya.

“Untuk itu antisipasinya pertama harus memperbaharui administrasi kependudukan nya jika sudah pindah domisilinya sehingga bisa terdaftar, Yang kedua memperbaharui status wilayah misalnya RT, RW yang wilayahnya sudah jadi jalan toll, pemerintah kota harus menghapus itu. İntinya sekarang masih ada waktu untuk memperbaiki administrasi kependudukan nya,” ujar Adriansyah.

Menurut KPU Kota Depok yang telah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 untuk tingkat Kota Depok sebanyak 1.393.282  orang . Sedangkan jumlah TPS 2749 dan ada 3 loksus , dua di rutan dan 1 ponpes Qotrunada .

” DPT tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPT pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kota Depok. Target partisipan kita pada pemilu mendatang bisa mencapai 80 % ,” jelas Dicky dari KPU.

Sementara itu Camat Cilodong Zaenal Arifin mengatakan “Apabila masih ada warga Depok yang belum terdaftar sebagai DPT di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Warga yang bersangkutan dapat datang ke TPS terdekat dengan domilisi pada hari H pencoblosan setwlah pukul 12.00 dengan menunjukkan minimal tiga dokumen kependudukan. diantaranya KTP, Kartu Keluarga (KK) atau dokumen pemerintahan lain yang dapat melegalisasi yang bersangkutan untuk memilih,” ujar Zaenal Arifin. (d’toro)

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com