tribundepok.com – Momen peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 menjadi hari yang penuh haru dan kebahagiaan bagi para narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok. Dalam upacara yang digelar di Lapangan Divisi Infanteri 1 Kostrad, Depok, Sabtu (17/8/2024)
Sebanyak 712 narapidana dan anak binaan di Rutan Depok menerima remisi umum, sebagai bentuk apresiasi atas perubahan positif yang mereka tunjukkan selama masa hukuman.
Upacara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Lamarta Surbakti, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Gafar Waliyondi, dan Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan, Brahmatiya Putra Sakti. Pada puncak acara, setelah prosesi pengibaran bendera yang berlangsung khidmat, Walikota Depok, Mohammad Idris, secara langsung menyerahkan surat remisi kepada sembilan perwakilan narapidana, simbolis bagi seluruh penerima remisi tahun ini.
Dari 712 penerima remisi, sebanyak 692 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sementara 20 orang lainnya menerima Remisi Umum II (RU II). Dari penerima Remisi Umum II, 13 orang langsung dinyatakan bebas, sementara tujuh orang lainnya harus menjalani hukuman subsider.
Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga bentuk pengakuan atas upaya para narapidana untuk memperbaiki diri dan berperilaku lebih baik selama di dalam rutan. Dalam sambutannya, Kepala Rutan, Lamarta Surbakti, menekankan pentingnya momentum ini sebagai dorongan bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan bertransformasi menjadi individu yang taat hukum setelah bebas nanti.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi semua narapidana untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum, serta tidak akan mengulangi kesalahannya di masa mendatang,” ujar Lamarta penuh harap.
Momen pemberian remisi ini bukan hanya sekadar acara seremonial, tetapi juga merupakan refleksi dari semangat kemerdekaan yang sejalan dengan upaya pembinaan di dalam rutan. Bagi para narapidana, hari ini bukan hanya merayakan kemerdekaan bangsa, tetapi juga langkah awal menuju kebebasan pribadi yang lebih bertanggung jawab dan bermakna.
Dengan remisi yang mereka terima, para narapidana diharapkan mampu mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif, menjadi individu yang lebih baik, dan berkontribusi pada pembangunan bangsa. Hari kemerdekaan ini menjadi pengingat bahwa setiap orang, termasuk mereka yang pernah tersesat, memiliki kesempatan untuk bangkit dan menjadi lebih baik.( Ayu )