tribundepok.com – Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Andi Kriarmoni, menegaskan bahwa nomenklatur Dinas Dukcapil tidak boleh digabung dengan urusan pemerintahan lain. Hal ini disampaikan Senin (3/6/2024).
Menurut Andi, dinas Dukcapil harus diatur secara tegas dan jelas dengan nama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Nomenklatur ini tidak boleh digabung dengan urusan pemerintahan lain, sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 dan Pasal 25 PP Nomor 40 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2020,” ujarnya Dikutip dari Berita Antara Jumat 7 Juli 2024
Dalam kunjungannya, Andi juga memberikan pembinaan terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang berlaku di Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Barat. Ia menekankan pentingnya peningkatan kinerja pelayanan Dukcapil melalui struktur organisasi yang efektif.
“SOTK adalah kunci utama untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kami harus terus berinovasi dan meningkatkan kapasitas aparatur agar dapat menjawab tantangan zaman,” kata Andi.
Andi juga menambahkan bahwa pihaknya di pusat siap memberikan dukungan penuh kepada daerah untuk memastikan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil berjalan optimal.
“Kami berharap kunjungan kali ini dapat semakin menguatkan sinergi antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Dinas Dukcapil Provinsi Sumbar. Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di daerah ini harus berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan harapan masyarakat,” tambah Andi.
Dengan penegasan ini, diharapkan setiap daerah dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil, guna memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal.***