tribundepok.com – Kabar gembira datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 untuk ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan dilakukan pada bulan Juni 2024.
“Gaji ke-13 akan diberikan kepada 5.577 ASN dan 1.551 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Juni 2024 ini,” ungkap Wahid Suryono Rabu (05/06/24).
Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai sekitar Rp62,03 miliar. Gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang setara dengan penghasilan bulan Juni.
“Rinciannya, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan TPP,” tambahnya.
Pemberian gaji ke-13 ini juga tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Tidak hanya ASN dan PPPK, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka.
Pengumuman ini disambut baik oleh para ASN dan PPPK di Kota Depok, yang merasa termotivasi untuk terus meningkatkan kinerja mereka demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemberian gaji ke-13 ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pegawai pemerintah di Kota Depok.
Dengan adanya pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan seluruh ASN dan PPPK di Kota Depok dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, serta terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.***