tribundepok.com – Tim pemantau yang ditugaskan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok terus mengawasi pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada karyawannya dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap aturan pemerintah.
“Ada sekitar 91 perusahaan yang dipantau terkait pemberian THR kepada karyawan sesuai anjuran pemerintah untuk memberikan hak kepada karyawannya,” kata Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono, Jumat (5/4).
Namun, dari jumlah tersebut, sekitar lima perusahaan ternyata telah pindah ke lokasi lain atau menutup usahanya. Selain itu, hingga Kamis petang (4/4), sekitar 18 perusahaan juga belum memberikan informasi terkait waktu pemberian THR kepada karyawannya.
Menurut Sidik, tim monitoring Disnaker Depok tidak hanya memantau, tetapi juga telah menegur dua perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawan karena masih dalam proses rapat internal perusahaan tersebut.
“Tim juga menemukan satu perusahaan yang tidak sesuai ketentuan dalam memberikan THR kepada karyawan sehingga ditegur dan diminta untuk menjelaskan masalah tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, tim ini memastikan bahwa perusahaan membayarkan THR sesuai aturan, yaitu H-7 sebelum Lebaran. “Jika ada yang berani melanggar peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia, bersiaplah untuk menerima teguran keras,” tambah Sidik.
Dengan langkah tegas ini, Disnaker Kota Depok berupaya memastikan bahwa hak-hak karyawan terlindungi dan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.( Red )