tribundepok.com — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mengumumkan pembukaan program Bantuan Operasional Masjid Ramah. Program ini menawarkan bantuan dana sebesar Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala guna meningkatkan fasilitas dan kenyamanan bagi jamaah.
Pengajuan bantuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore. Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap berbagai lapisan masyarakat, seperti anak-anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.
“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” kata Kamaruddin dilansir dari Kompas TV Kamis 25 Januari 2024
Adib, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, menambahkan bahwa bantuan operasional ini ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana) masjid. “Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” ujarnya.
Penerimaan permohonan bantuan berlangsung dari 23 hingga 31 Januari 2024, dengan pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. Tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.
Berikut adalah syarat-syarat pengajuan bantuan operasional masjid ramah:
1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
4. Proposal terdiri atas:
– Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.).
– Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
– Rencana Anggaran Biaya (RAB).
– Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
– Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.
Dengan program ini, diharapkan masjid dan musala di seluruh Indonesia dapat menjadi tempat ibadah yang lebih inklusif dan ramah bagi semua lapisan masyarakat.***