tribundepok com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengguncang panggung politik dengan pernyataan kontroversialnya terkait ancaman pidana terhadap calon presiden yang mengutarakan hinaan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Bagja secara tegas menyatakan bahwa Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu memberikan larangan tegas terhadap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu yang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lainnya.
Pernyataan ini merespons pidato kontroversial calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, di hadapan relawannya di Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1). Prabowo mengungkit pernyataan calon presiden lain yang menyinggung kepemilikan lahan-nya saat debat capres ketiga pada Minggu (7/1).
Bagja mengklarifikasi bahwa Bawaslu belum menerima laporan resmi terkait pernyataan Prabowo, namun menegaskan bahwa lembaganya akan bertindak tegas jika menerima laporan terkait pelanggaran UU Pemilu.
“Kalau ada laporan, temuan. Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas, menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas, menyasar siapa; dan itu bagian yang tidak bisa lepas,” ungkap Bagja.
Menanggapi polemik ini, publik pun dihadapkan pada pertanyaan besar tentang batasan kebebasan berekspresi dalam konteks pemilihan umum. Pernyataan Prabowo dan respons tegas Bawaslu membawa tajuk hangat ke panggung politik Indonesia menjelang pemilihan presiden yang semakin memanas.*