tribundepok com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperingatkan tentang potensi lonjakan kasus COVID-19 selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Dengan tren kasus yang meningkat dan 2.548 kasus aktif per 19 Desember 2023, Kemenkes menekankan pentingnya menerapkan protokol kesehatan secara serius.
Pengajar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, DR. Dr. Tri Yunis Miko Wahyono, M.Sc., menyoroti bahwa pencegahan menjadi kunci. “Protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh seluruh masyarakat dapat menghindari peningkatan kasus COVID-19 dengan baik,” kata DR. Dr. Tri Yunis Miko Wahyono, M.Sc.,Rabu (20/12/2023)
Dalam mengurangi risiko penularan, menjaga jarak dan menggunakan masker di tempat umum menjadi keharusan. Dr. Miko menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya anjuran, melainkan aturan pemerintah yang harus diikuti dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Dengan musim hujan yang berpotensi menyulitkan membedakan gejala, masyarakat perlu proaktif melakukan pemeriksaan. Dr. Miko menekankan perlunya pemeriksaan khusus untuk membedakan gejala COVID-19 dari penyakit lain.
Bagi yang berencana bepergian, Dr. Miko menilai pesawat terbang sebagai transportasi paling aman. Namun, ia mencatat bahwa penggunaan masker dalam masyarakat belum sepenuhnya diterapkan, sehingga pemerintah perlu menggaungkan kembali protokol kesehatan secara cermat.
Surveilans kasus COVID-19 dan pemeriksaan swab tenggorok di seluruh daerah tujuan liburan dianggap penting oleh Dr. Miko untuk memantau penyebaran penyakit dan mutasi virus.
Dengan munculnya subvarian Omicron di Indonesia, Singapura, dan Malaysia, Dr. Miko menekankan pentingnya vaksinasi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa vaksin saat ini mungkin tidak dapat mengantisipasi varian baru, memunculkan pertanyaan tentang efektivitas vaksin dalam mencegah infeksi.
Selain vaksinasi, Dr. Miko mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi makanan bergizi dan mengandung probiotik sebagai langkah tambahan dalam melawan penyakit infeksi yang menular melalui droplet atau udara.( Joko Warihnyo )