tribundepok.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah menetapkan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baliho untuk Pemilihan Umum 2024. Dalam keputusan yang diumumkan oleh Sekretaris KPU Kota Depok, Yodi Joko Bintoro, terdapat tiga ruas jalan yang difasilitasi untuk pemasangan baliho kampanye.
Berdasarkan Keputusan Nomor 1621 tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan umum, KPU Kota Depok memfasilitasi pemasangan APK berupa baliho. Ruas jalan yang dipilih melibatkan berbagai elemen kampanye, termasuk baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden di Jalan Raya Margonda, baliho calon anggota DPD di Jalan Juanda, serta baliho partai politik peserta Pemilu 2024 di depan Ramandha Jalan Margonda.
Yodi Joko Bintoro Kepada Wartawan menjelaskan bahwa KPU Depok telah mengajukan izin untuk pemasangan baliho di simpang Ramanda, Jalan Margonda Raya, dengan periode tayang hingga tanggal 10 Februari 2024.
Namun, dalam keputusan lainnya, KPU Depok membatasi pemasangan APK di tiga titik ruas jalan protokol yang dilarang, sesuai dengan Keputusan Nomor 210 Tahun 2023 perubahan atas pemilihan keputusan komisi pemilihan umum Depok Nomor 208 Tahun 2023. Jalan-jalan yang termasuk dalam larangan tersebut adalah Jalan Margonda Raya, Jalan Arif Rahman Hakim, dan Jalan Ir. Juanda.
Adapun lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan baliho alat peraga kampanye mencakup beberapa titik strategis seperti Jalan Simpangan Depok, Keluar Pintu Tol Cimanggis, Pertigaan Bojongsari, dan Pertigaan Arco (Rangkapan Jaya Baru). Selain itu, titik-titik lainnya melibatkan Pertigaan setelah Cinere (Pd. Labu), Tole Iskandar, dan Raya Bogor.
Pemilihan titik pemasangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan keputusan KPU tingkat kota atau kabupaten, serta dalam upaya menciptakan kampanye yang tertib dan teratur menjelang Pemilu 2024.( Joko Warihnyo )