spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaOpiniPerspektif Islam Terhadap Penggunaan Kosmetik Sebagai Riasan pada Muslimah

Perspektif Islam Terhadap Penggunaan Kosmetik Sebagai Riasan pada Muslimah

tribundepok.com – Wanita pada dasarnya dilahirkan dengan keadaan cantik sesuai dengan porsinya masing-masing sesuai dengan apa yang sudah di kehendaki oleh Allah SWT. 

Islam sebagai sebuah agama yang rahmatan lil’alamin dapat memberikan sebuah perhantian penuh terhadap kecantikan seorang wanita atau muslimah.

Kecantikan sendiri merupakan sebuah bagian dari keindahan, sedang kan pada dasarnya Allah SWT itu Maha Indah dan mencintai akan keindahan itu sendiri. Banyak wanita pada saat ini melakukan berbagai cara agar di setiap harinya dapat terlihat cantik, salah satunya dengan berhias dalam upaya untuk mempercantik atau memperindah diri.

Seiring dengan berkembangnya zaman pada saat ini dunia kecantikan semakin banyak dibicarakan oleh kaum wanita salah satunya para muslimah yang dimana seakan-akan berlomba dalam mempercantik diri.

Perspektif Islam Terhadap Penggunaan Kosmetik Sebagai Riasan pada Muslimah

Perubahan gaya hidup terjadi karena semakin banyaknya perusahaan yang membuka usahanya dalam bidang kecantikan sehingga berbagai macam jenis produk dapat dibuat untuk memberikan kepuasan tersebut (Indika & Lainufar, Konsep Mempercantik Diri Dalam Prespektif Islam Dan Sains, 2016). Ilmu akan kecantikan sendiri pada saat ini sudah semakin maju dan berkembang sehingga menghasilkan sebuah produk-produk dan alat-alat moderen pada saat ini.  

Islam sendiri dalam memandang sebuah kecantikan dilihat berdasarkan keterampilan, kecerdasan, dan ketaqwaannya terhadap setiap aturan-aturan yang dibuat oleh Allah SWT. Menurut Islam semua wanita yang ada di dunia ini memiliki kecantikan dan keunikannya masing-masing bukan dilihat berdasarkan pada keindahan tubuh (fisik) (Suparjan & Aisyah, Penggunaan Komestik Berbahaya dalam Presfektif Hukum Islam, 2020).

Semua wanita itu cantik, dan cantik itu semua wanita sehingga pada realitasnya kecantikan merupakan tubuh proporsional sebagai titik ukur dan menjadi impian seluruh wanita. Sejak zaman dahulu sudah ada alat mempercantik diri seperti pacar untuk mewarnai kuku tangan dan kaki, bedak untuk menyesuaikan warna kulit dan juga tatto. Semakin majunya perkembangan zaman maka semakin maju pula terkait alat-alat yang dapat digunakan untuk mempercantik diri hingga menjadi sebuah keharusan yang dilakukan oleh setiap wanita. 

Berdasarkan pada fungsinya alat untuk mempercantik diri biasanya disebut dengan kosmetik dimana dapat berupa produk pewangi, pengobatan, perapihan, perawatan dan pemeliharaan setiap bagian tubuh yang dapat dipakaikan alat kosmetik (Aulia, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Serbuk Emas Dalam Kosmetik. 2015).

Adapun bagian yang biasanya menjadi tempat pengaplikasian dari alat kosmetik sendiri yaitu rambut, mata, bibir, mulut, kulit, muka, kuku, gigi, dan lainnya. Tujuan dalam penggunaan kosmetik sendiri umumnya ditujukkan kepada penghargaan bagi diri sendir, dengan memakai make up dapat menambah daya tarik tersendiri bagi siapa saja yang memandan, menumbuhkan rasa percaya diri, serta adanya perasaan santai, kemudian untuk menghindari kerusakan atas paparan sinat matahari dan polusi, serta menghindari penuaan dini pada kulit sehingga dianggap sebagai menghargai hidupnya. 

Perkembangan trend pada saat ini tentunya dapat memberikan dampak buruk maupun dampak positif bagi setiap muslimah yang mengikuti trend menggunakan kosmetik sendiri.

Sebagai seorang muslim tentunya harus tahu dan paham apakah dalam penggunaannya sudah sesuai dengan syariat islam atau belum serta hal yang dilakukan tesebut apakah benar di mata Islam atau salah. Hal ini yang membuat peneliti tertarik membahas mengenai bagaimana perspektif islam dalam memandang muslimah menggunakan kosmetik sebagai riasan.

Sehingga diharapkan dengan adanya penulisan ini dapat memberikan pemahaman bagi penulis maupun muslimah lainnya agar tidak keluar dari apa yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. 

Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki mayoritas penduduknya beragama Islam dengan jumlah wanita lebih banyak dari pada laki-laki sehingga membuat muslimah di Indonesia juga sangat banyak.

Tentunya dalam menyikapi perkembangan akan adanya penggunaan kosmetik untuk merias diri harus ada sebuah Standarisasi dari BPOM dan LPPH untuk menjamin produknya agar dapat digunakan sesuai ajaran Islam. Terkait kehalalan suatu produk Allah SWT telah menyampaikan bahwasannya adanya sebuah anjuran untuk melakukan segala tindakan yang sesuai dengan ajaran Islam dan tidak melakukan atau melaksanakanan bergabai bentuk tindakan yang dilarang oleh Islam.

Tindakan yang di anjurkan sendiri berupa sebuah tindakan yang dapat meningkatkan keimanan dan juga ke taqwaan kepada Allah SWT seperti halnya selalu menggunakan produk-produk yang memang sudah terjaga dan teruji ke halalannya sehingga tidak terdapat atau mengandun berbagai macam bahan yang dilarang oleh Allah SWT meskipun produk tersebut memiliki kualitas yang baik sekalipun. Melakukan tindakan ini tentunya semakin menambah dan memperkuat keimanan seorang muslimah sehingga dapat memilih dan memakai segala bentuk produk yang memiliki kehalalan sesuai dengan ketetapan Allah SWT.

Keberadaan lembaga pada saat ini sangat dibutuhkan untuk memberikan jaminan terkait produk kecantikan agar dapat digunakan oleh muslimah sehingga sesuai dengan ajaran Islam.

MUI sendiri mendefinisikan kosmetik merupakan sebuah bahan yang digunakan untuk membersihkan, menjaga, meningkatkan penampilan, merubah penampilan, digunakan dengan cara mengoles, menempel, memercik, atau menyemprot (Lesnida, Penggunaan Komestik Berbahaya dalam Presfektif Hukum Islam, 2021).

Penggunaan kosmetik sendiri dalam Islam diperbolehkan asalkan tidak menggunakan yang berbahaya, dimana penggunaan kosmetik berbahaya dalam perspektif Hukum Islam sendiri dilarang.

Produk yang berbahaya disini adalah produk-produk yang memiliki kandungan atau bahan-bahan yang tidak sesuai dengan anjuran Islam dan dapat merusak secara fisik maupun non-fisik. Kemudian dijelaskan juga bahwa harus selalu mengedepankan syariat Islam dan juga anjuran Islam dibanding apapun agar dapat terus menjaga dan meningkatkan keimanan serta ketaqwaan kepada Allah SWT.  

Ayat ini menjelaskan bahwa tidak dibenarkan wanita muslimah melakukan sebuah tindakan berhias serta berperilaku seperti orang jahiliyah pada saat itu. Orang jahilliyah sendiri ketika berhias mereka tidak menutup auratnya, dan kerap menggunakan peralatan kosmetik yang tidak dianjurkan dalam Islam.

Hal ini merupakan hal yang penting bagi seorang muslim untuk selalu menutup aurat dan menggunakan produk kosmetik yang sudah terjaga bahan dan kehalalannya sehingga aman untuk digunakan.

Dalam konteks keindahan dan bolehnya berhias sendiri, Allah SWT menjelaskan bahwasannya dalam berhias tentunya harus didasari atas keimanan kepada Allah SWT jangan sampai memiliki sebuah niatan yang buruk tentang melakukan merias diri. Penerapan ini tentunya harus dibarengi dengan keimanan agar tidak keluar dari apa yang sudah ditetapkan dan disampaikan oleh Allah SWT. 

Seorang muslimah diperbolehkan dalam Islam untuk menghias dirinya dengna hal-hal yang mubah dimana seperti mengenakan surta, emas berbagai jenis batu permata, menggunakan kosmetik dan lainnya (Ellitte & Fakhruddin, Konsep Mempercantik Diri Dalam Prespektif Islam Dan Sains, 2021).

Pemakaian kosmetik sendiri menurut Islam diperbolehkan, akan tetapi pemakaian kosmetik sendiri tidak menghendaki adanya sesuatu yang membahayakan dalam penggunaannya.

Tampil cantik bagi wanita merupakan sebuah impian, sehingga kecantikan pada saat ini menjadi sebuah kebutuhan primet dan hal ini sudah menjadi sebuah kodrat bagi kaum perempuan baik muslimah atau yang lainnya sebagai kaum feminis. Bagi perempuan sendiri tampil cantik merupakan sebuah hal yang dapat memberikan sebuah pancaran percaya diri yang tinggi ketika sedang melakukan aktivitas kegiatan diluar.

Dengan diperbolehkannya seorang wanita terutama muslimah dalam menggunakan make up dalam Islam dapat menumbuhkan rasa percaya diri mereka ketika mereka melakukan segala aktifitas dan memberika sebuah kesempatan untuk mengapresiasi diri dalam ber make up. 

Islam sebagai agama yang rahmatan lil’alamin memberikan perhatian penuh atas apa yang diciptakan oleh Allah SWT, sehingga pada penerapannya dapat memberikan kebebasan kepada manusia untuk melakukan apapun asalkan masih sesuai dengan ajaran Allah SWT dan tidak melanggar perintahnya. Pada penggunaan kosmetik sendiri Islam tidak melarang hal tersebut, melainkan Islam selalu memberikan peringatan agar tidak menggunakan bahan-bahan atau produk yang dapat membahayakan atau bertentangan dalam syariat Islam. Sehingga hal tersebut dapat menuntun kita untuk melakukan apa yang kita mau sesuai dengan ketentuan Islam. 

Dibuat oleh Muhammad Ikhwan Ramadhan

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab

Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta

Email : ramadhan18004@gmail.com

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com