tribundepok.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keheranannya terkait usulan revisi Undang-Undang No. 24/2024 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang diajukan oleh DPR RI. Dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023), Mahfud mengungkapkan bahwa pihaknya sempat kaget dengan usulan tersebut.
Menurut Mahfud, revisi UU MK tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional Penyusunan Undang-Undang (Prolegnas) 2023 yang disetujui bersama antara DPR dan pemerintah pada Januari 2023.
Meskipun demikian, pemerintah mengakui bahwa usulan tersebut mungkin muncul karena adanya kebutuhan tertentu, dan mereka bersedia untuk mempertimbangkan.
Mahfud menegaskan bahwa revisi UU MK yang diusulkan merupakan revisi perundangan-undangan biasa dan tidak memiliki unsur kegentingan yang memaksa untuk diselesaikan dengan cepat. Ia juga menolak berspekulasi terkait motif DPR dalam mengusulkan revisi ini, khususnya terkait perselisihan hasil Pemilu 2024.
Namun, pemerintah mengekspresikan keberatannya terhadap aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi dalam draf revisi UU MK.
Mahfud menganggap bahwa aturan tersebut dapat merugikan sejumlah hakim konstitusi yang masih menjabat, termasuk Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih. Ia menyatakan bahwa aturan peralihan harus menguntungkan pihak yang bersangkutan, bukan merugikan.
Dalam pasal 87 huruf a draf revisi UU MK, disebutkan bahwa hakim konstitusi yang sudah menjabat 5-10 tahun dapat melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun dengan persetujuan lembaga pengusul. Hal ini dapat berdampak pada tiga hakim konstitusi, dan Mahfud menekankan perlunya pembahasan lebih lanjut sebelum aturan ini disahkan.( Joko Warihnyo )