spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaSeputar DepokKejari Depok Raih Pendapatan Belasan Juta Rupiah dari Penjualan...

Kejari Depok Raih Pendapatan Belasan Juta Rupiah dari Penjualan Langsung Barang Rampasan

tribundepok com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali sukses menjual barang bukti melalui penjualan langsung setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam kegiatan tersebut, Kejari Depok berhasil menyumbang pendapatan negara senilai Rp14 juta.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Depok, Muhammad Adib Adam, menyatakan pada Media Selasa (28/11/2023) bahwa hasil penjualan langsung sebesar Rp14.824.050 telah disetorkan ke kas negara. Penjualan tersebut didasarkan pada kekuatan hukum tetap dari PN Depok, dengan acuan taksasi harga Barang Rampasan Negara sesuai surat dari Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok.

Muhammad Adib Adam menjelaskan bahwa selama periode Januari hingga Juli 2023, Kejari Depok telah melaksanakan tiga kali lelang dan dua kali penjualan langsung, menghasilkan pendapatan sekitar Rp1,5 miliar.

” Pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang pelelangan dan penjualan langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan,” ujar Muhammad Adib Adam. ( Joko Warihnyo )

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com