tribundepok.com – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan, memberikan peringatan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Indra Gunawan mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi tindakan penipuan yang mengatasnamakan diri dari Kantor Pertanahan, yang bisa merugikan masyarakat.
Dalam konferensi pers pada Senin, 27 November 2023, Indra Gunawan menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap syarat-syarat dan lokasi yang telah ditetapkan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok dalam tahun anggaran tersebut. Ia menekankan bahwa tidak semua kelurahan mendapatkan kuota PTSL, dan masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang tidak akurat.
“Jangan tertipu, pahami syarat-syarat dan lokasi yang telah ditetapkan dalam tahun anggaran dari Kantor Pertanahan Kota Depok, karena tidak semua kelurahan mendapatkan kuota PTSL,” papar Indra Gunawan.

Dalam upaya mencegah penipuan, Kantor Pertanahan Kota Depok terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai syarat PTSL. Indra Gunawan menegaskan tanggung jawab mereka untuk memberikan informasi rinci tentang PTSL dan kuota pada tahun 2023 agar masyarakat tidak terkecoh.
“Jika masyarakat ragu, datang saja langsung ke Kantor Pertanahan Kota Depok, nanti akan kami sampaikan secara rinci tentang PTSL baik syarat dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Indra Gunawan menegaskan bahwa PTSL adalah upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Meskipun program ini bertujuan mengurangi konflik tanah dan memberikan kepastian hukum, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan.
Dalam penjelasannya, Koordinator Substansi Pengukuran dan Kadastral BPN Kota Depok, Agus Tresna, menyebutkan 15 kelurahan yang mendapatkan kuota PTSL untuk tahun 2023. Agus juga menjelaskan secara rinci syarat-syarat yang perlu dipenuhi masyarakat untuk mengajukan PTSL.
“Siapkan saja KTP, KK pemilik tanah, termasuk surat tanah seperti Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara atau pernyataan yang menyebutkan bahwa tanah yang diajukan dalam PTSL tidak sedang bersengketa,” jelas Agus Tresna.
Masyarakat diharapkan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum mengajukan program PTSL. Program ini dianggap penting untuk membantu penyelesaian sengketa tanah, namun perlu diingat bahwa tidak semua kelurahan mendapatkan kuota PTSL setiap tahunnya. Dengan pemahaman dan persiapan yang baik, diharapkan masyarakat dapat menghindari penipuan dan kesalahpahaman terkait program PTSL.( Joko Warihnyo )