tribundepok.com – Setelah Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah mengetuk Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381 atau naik 3,6 % atau Rp 165.583.
Namun wilayah penyangga DKI Jakarta seperti Kota Depok masih dalam pembahasan.
Berdasarkan keterangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok masih dalam pembahasan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan terkait sudah diketuk palu UMP DKI 2024, tapi untuk Jawa Barat khususnya Depok masih dalam pembahasan.
“Untuk UMP Depok 2024, berita acara ke Dewan Pengupahan Kota (DEPEKO) dan Rekom Wal Kota baru akan disampaian nanti tanggal 27 November, jadi bersabar yah,” ujar Sidik Mulyono.( Ayu )