tribundepok.com – Komisi I DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk mengajukan Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke paripurna. Fokus revisi ini adalah mengatasi pasal yang dianggap ambigu serta memperkuat perlindungan konsumen terkait sistem elektronik.
Dalam rapat, Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, menjelaskan bahwa pada 10 April 2023, mereka telah menyetujui 38 DIM terkait substansi RUU Perubahan Ke-2 atas UU ITE.

” Salah satu poin penting adalah perubahan ketentuan mengenai informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah,” kata Abdul Kharis digedung DPR-RI Rabu ( 22/11/2023)
Abdul Kharis menyoroti penambahan ketentuan di Pasal 27a, yang melarang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik. Pasal 27b juga mengatur larangan terkait ancaman kekerasan dalam pendistribusian informasi elektronik yang melanggar hukum.
Revisi juga menyoroti pendistribusian berita bohong dan menyesatkan. Abdul Kharis menyebutkan bahwa perubahan ketentuan pada Pasal 28 ayat 1 akan melibatkan larangan terhadap setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Rizaldi, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan mengisi kekosongan sebelum KUHP berlaku pada 2026 dan menyesuaikan pasal yang dianggap ‘karet’. Revisi juga mencakup poin-poin seperti kesusilaan, penghinaan, dan pemerasan, serta menyesuaikan dengan pasal pidana KUHP.
Poin-poin revisi mencakup juga pasal-pasal terkait menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan tindakan yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA. Revisi ini diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih jelas dan melindungi konsumen dalam ranah transaksi elektronik.( Joko Warihnyo )