tribundepok.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Menurut Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, UMP naik sebesar 3,6% menjadi Rp 5.067.381, sesuai dengan peraturan tertentu, yaitu Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Heru menjelaskan bahwa pihaknya mematuhi aturan dengan menetapkan alpha tertinggi, yaitu 0,3, sesuai dengan PP 51/2023. “Pemerintah DKI tidak bisa melewati PP yang sudah ditetapkan, yaitu alphanya maksimum 0,3,” kata Heru kepada Wartawan Rabu 22 November 2023

Tak hanya DKI Jakarta, beberapa provinsi lain di Pulau Jawa juga mengumumkan kenaikan UMP untuk tahun 2024. Berikut rinciannya:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta
Surat Keputusan Gubernur DIY No. 384 tahun 2023 mengumumkan kenaikan UMP DIY tahun 2024 sebesar 7,27% menjadi Rp 2.125.897,61. Persentase kenaikan ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
2. Jawa Barat
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menyatakan UMP Jawa Barat tahun 2024 naik 3,57% menjadi Rp 2.057.495. Peningkatan ini didasarkan pada aspirasi asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
3. Jawa Tengah
Pj Gubernur Nana Sudjana menetapkan kenaikan UMP Jateng 2024 sebesar 4,02%, naik dari Rp 1.958.169 menjadi Rp 2.036.947. Pengumuman resmi akan segera dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.
4. Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menetapkan UMP Jatim 2024 naik 6,13% menjadi Rp 2.165.244,30. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023.
Kenaikan UMP ini menjadi sorotan utama sebagai respons terhadap dinamika ekonomi dan aspirasi pekerja serta pengusaha di masing-masing provinsi.( Joko Warihnyo )